
DENPASAR, KEN-KEN – Organisasi Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali mendorong agar implementasi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya berfokus pada pemberian insentif bagi investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal melalui perlindungan tenaga kerja, penguatan UMKM, serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Bali.
Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST atau yang akrab disapa Gung De, mengatakan keberhasilan PFII tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, melainkan juga dari dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Bali.
“Kalau PFII Bali benar-benar berjalan, harus ada efek langsung bagi masyarakat kecil. Jangan sampai yang menikmati hanya investor besar, sementara masyarakat lokal tetap menerima upah minimum yang rendah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Gung De menjelaskan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia pada 21 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan ekosistem jasa keuangan nasional.
Menurutnya, pemerintah juga telah menetapkan Bali sebagai lokasi prioritas pengembangan PFII, yang direncanakan berada di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Sanur, serta beberapa titik strategis lainnya.
Ia menilai regulasi tersebut memberikan berbagai kemudahan investasi, termasuk insentif perpajakan dan penyederhanaan perizinan.
Namun demikian, ARUN Bali berpandangan bahwa regulasi yang telah dipublikasikan hingga saat ini belum secara tegas mengatur perlindungan kesejahteraan tenaga kerja lokal, khususnya mengenai standar pengupahan di kawasan PFII.
“Insentif bagi investasi memang penting, tetapi perlindungan terhadap pekerja lokal juga harus mendapat perhatian yang sama agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata,” katanya.
Sebagai bentuk masukan terhadap penyusunan regulasi pelaksana, ARUN Bali mengusulkan pembentukan standar Upah Minimum khusus bagi pekerja yang bekerja di kawasan PFII beserta rantai pasoknya.
Menurut Gung De, usulan tersebut bukan berarti menyamakan seluruh UMP Bali dengan daerah lain, melainkan memberikan standar pengupahan yang lebih kompetitif sesuai karakter kawasan pusat keuangan internasional.
Selain itu, ARUN Bali juga mengusulkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain:
- Penetapan kewajiban perusahaan di kawasan PFII memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal disertai program pelatihan sejak tahap pembangunan proyek.
- Pengalokasian sebagian manfaat insentif investasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk koperasi, UMKM, pendidikan vokasi, dan pelatihan digital masyarakat sekitar.
- Penguatan pengendalian harga lahan, sewa, dan kebutuhan pokok di kawasan penyangga agar masyarakat tidak terdampak lonjakan biaya hidup.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar pertumbuhan investasi berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ARUN Bali menilai masuknya investasi berskala besar berpotensi mendorong kenaikan harga tanah, sewa properti, dan biaya hidup apabila tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan sosial.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah memperhatikan dampak ekonomi terhadap pekerja, pelaku UMKM, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pengembangan PFII.
Gung De berpendapat bahwa pembangunan pusat keuangan internasional harus dirancang secara inklusif sehingga manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada sektor properti dan jasa keuangan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat luas.
ARUN Bali menilai penyusunan peraturan pelaksana atau regulasi turunan UU PFII menjadi momentum penting untuk memperkuat aspek perlindungan sosial.
Menurut Gung De, pemerintah telah menyampaikan bahwa tujuan pembentukan PFII adalah memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus memperluas sumber pembiayaan pembangunan.
“Atas dasar itu, kami berharap regulasi turunannya juga mengakomodasi perlindungan pekerja lokal, penguatan UMKM, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat Bali,” ujarnya.
ARUN Bali mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi UU PFII agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian budaya Bali.
Pewarta/Editor: I Nyoman Arta Wirawan


