Gubernur Koster Buka Peluang Evaluasi Upah Minimum Sektoral Bali, Pariwisata Jadi Perhatian

0
1065
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, Anggota DPR RI Nyoman Parta. (ist.)

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Pemerintah Provinsi Bali tengah mengkaji kemungkinan melakukan evaluasi terhadap upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Kebijakan tersebut terutama diarahkan untuk menyesuaikan struktur pengupahan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor usaha di Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kajian mengenai penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota saat ini masih dilakukan dengan melibatkan para ahli. Jika hasil kajian memungkinkan, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.

“UMK, upah minimum sektoral kabupaten, itu sedang dikaji melibatkan para ahli yang rencananya kalau memang memungkinkan tahun 2027 akan diterapkan,” ujar Koster.

Menurut Koster, kutip dari Kompas TV Dewata penerapan upah minimum sektoral perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan struktur perekonomian Bali. Hal ini karena sektor pariwisata memiliki kontribusi dominan terhadap perekonomian daerah.

“Karena Bali ini kan dominan pariwisata. 60 persen lebih ekonominya kan pariwisata,” kata Koster.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Denpasar

Koster menilai sektor pariwisata memiliki karakteristik berbeda dengan sektor usaha lainnya. Dengan kontribusi yang besar terhadap perekonomian Bali, sektor pariwisata dinilai memiliki ruang untuk menerapkan standar pengupahan sektoral yang lebih sesuai.

Namun, kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh sektor usaha.

Koster mengingatkan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk warung dan usaha kecil lainnya, memiliki kemampuan finansial yang berbeda dengan perusahaan di sektor pariwisata.

“Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa. Tapi UMKM berat dia, warung-warung berat dia,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah menilai diperlukan kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota yang mempertimbangkan karakteristik sektor serta kemampuan pelaku usaha.

“Karena itu yang harus dilakukan adalah perbaikan upah minimum sektoral di kabupaten kota, tentunya karena pariwisata,” kata Koster.

Ketimpangan Upah Bali Sebelumnya Disorot DPR RI

Persoalan tingkat upah pekerja di Bali sebelumnya mendapat sorotan anggota DPR RI daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta.

Dalam rapat panitia kerja (panja) RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan, Parta menyoroti besaran upah minimum Bali yang dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja.

Parta menyebut upah minimum Bali sekitar Rp3,2 juta masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak yang menurutnya mencapai sekitar Rp5,2 juta.

“Ketika pemerintah menyampaikan bahwa KHL Bali itu adalah Rp5 juta 200, sementara nyatanya pekerjanya menerima Rp3 juta 200, setiap bulan sebenarnya pekerja Bali itu minus Rp2 juta,” kata Parta.

Baca Juga:  Rare Angon International Kite Festival 2026 Resmi Dibuka, Langit Sanur Dihiasi Pelayang dari 23 Negara

Menurutnya, persoalan biaya hidup di Bali memiliki karakteristik tersendiri karena masyarakat tidak hanya menghadapi biaya kebutuhan sehari-hari, tetapi juga tingginya biaya hidup di daerah tujuan wisata.

“Karena Bali ini pulau turis, ada dua besar biayanya. Satu membayar biaya merawat budayanya. Yang kedua membayar biaya kemahalan hidup di pulau turis,” ujarnya.

Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 ditetapkan sekitar Rp3,2 juta.

Sementara itu, upah minimum sektoral provinsi Bali untuk sektor pariwisata, khususnya sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum, berada di kisaran Rp3.267.000.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk melihat struktur pengupahan Bali secara lebih sektoral, terutama pada industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

Namun, evaluasi upah minimum sektoral juga menghadirkan tantangan. Di satu sisi, kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak menekan keberlangsungan UMKM dan usaha kecil yang memiliki kapasitas usaha berbeda.

Karena itu, kajian yang tengah dilakukan Pemprov Bali menjadi penting untuk menemukan titik keseimbangan antara perlindungan pekerja, daya saing usaha, dan keberlanjutan perekonomian Bali.

Jika hasil kajian dinilai layak, penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota pada 2027 dapat menjadi instrumen untuk memberikan standar pengupahan yang lebih proporsional sesuai karakteristik masing-masing sektor di Bali.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: KompasTVDewata
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here