Dukung Program Kejati Bali, Sekda Dewa Indra Dorong Penuntasan Dokumen Kependudukan Anak Telantar

0
47
Foto: Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama Kajati Bali dan pimpinan lembaga terkait dalam penandatanganan PKS pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar, Kamis (30/7/2026).

DENPASAR, KEN-KEN – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mendorong percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi seluruh anak telantar di Bali. Kepemilikan identitas dinilai penting karena menjadi dasar bagi anak untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pelayanan publik lainnya.

Hal tersebut disampaikan Dewa Indra saat mewakili Gubernur Bali dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pemberian dokumen kependudukan kepada anak telantar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/7/2026).

Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran yang telah menginisiasi program tersebut. Menurutnya, langkah Kejati Bali merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok anak yang menghadapi persoalan administrasi kependudukan.

Ia berharap kerja sama yang telah dibangun di tingkat provinsi segera ditindaklanjuti melalui langkah serupa di seluruh kabupaten dan kota di Bali.

“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” ujar Dewa Indra.

Dewa Indra menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar berkas administratif. Dokumen tersebut menjadi dasar pengakuan identitas sekaligus pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses berbagai hak dan pelayanan publik.

Karena faktor sosial, ekonomi, maupun kondisi keluarga, masih terdapat anak telantar yang mengalami kesulitan memperoleh dokumen kependudukan.

Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat menghambat anak dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, layanan keuangan, serta perlindungan hukum.

Karena itu, ia mengajak seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi dan berbagi peran sesuai kewenangan masing-masing.

“Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari penandatanganan kerja sama, tetapi dari jumlah anak yang benar-benar memperoleh dokumen dan dapat mengakses pelayanan publik secara layak.

Baca Juga:  Koster Ikuti Melaspas Purwa Mandala Batur, Tegaskan Kawasan Suci Harus Dijaga dari Eksploitasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan seluruh instansi yang terlibat dalam program tersebut.

Ia menegaskan persoalan dokumen kependudukan anak telantar berkaitan langsung dengan pemenuhan hak anak sebagai warga negara.

Menurutnya, konstitusi telah memberikan mandat yang jelas kepada negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar.

“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama,” ujar Setiawan Budi Cahyono.

Ia mengingatkan bahwa persoalan administrasi kependudukan tidak boleh dipandang sebatas pencatatan nama, tanggal lahir, atau identitas keluarga.

Ketiadaan dokumen dapat menimbulkan dampak panjang terhadap masa depan anak, termasuk terhambatnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai layanan dasar lainnya.

“Karena tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” tegasnya.

Kajati Bali mengajak seluruh pihak bergerak bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing untuk memastikan tidak ada anak telantar yang kehilangan hak hanya karena persoalan administratif.

Ia berharap kolaborasi yang dibangun di Bali dapat menjadi model penanganan dokumen kependudukan anak telantar secara terintegrasi dan dapat diterapkan secara lebih luas.

Baca Juga:  Hadiri Karya Agung di Pura Segara Bengiat, Bupati Adi Arnawa Tandatangani Prasasti dan Tegaskan Komitmen Dukung Adat Bali

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Melalui kerja sama tersebut, para pihak diharapkan dapat mempercepat proses pendataan, verifikasi, penelusuran identitas, pencatatan sipil, hingga penerbitan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Koordinasi lintas lembaga juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang memiliki persoalan hukum, ketidakjelasan asal-usul, ketiadaan data keluarga, maupun hambatan administratif lainnya.

Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan setiap anak di Bali memperoleh pengakuan identitas, perlindungan hukum, dan kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan publik.

Dengan terpenuhinya dokumen kependudukan, anak telantar tidak lagi berada di luar sistem pelayanan negara, tetapi dapat memperoleh haknya sebagai warga negara secara lebih utuh.

Pewarta & Editor: I Nyoman Arta Wirawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here