Bupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis, Tabanan Pertahankan WTP ke-12 Kali Berturut-turut

0
56
Foto: Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (24/6).

TABANAN, KEN-KEN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (24/6).

Dalam rapat tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda strategis.

Adapun empat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran anggota DPRD, Forkopimda, para asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, serta BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.

Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas laporan keuangan tahun 2025.

Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Tabanan mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut.

Secara umum, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2,28 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp2,19 triliun lebih atau 96,18 persen.

Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp678,72 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp1,51 triliun lebih.

Sementara itu, belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp2,35 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp2,15 triliun lebih atau 91,72 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,62 triliun lebih, belanja modal Rp933,29 miliar lebih, belanja tak terduga Rp13,55 miliar lebih, serta transfer sebesar Rp275,68 miliar lebih.

Pada sektor pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp88,50 miliar lebih.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp17,98 miliar lebih.

Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp70,52 miliar lebih dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA tahun 2025 sebesar Rp107,91 miliar lebih.

Terkait Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Sanjaya menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, posisi Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari kawasan Sarbagita serta wilayah yang dilalui jalur jalan nasional menjadikan daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan permukiman.

Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengendalikan dan mengarahkan pembangunan hunian agar tetap tertata, sehat, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah diajukan sebagai langkah memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah.

Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia atau IRBI Tahun 2024, Kabupaten Tabanan berada pada kategori risiko sedang dengan skor 122,31.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Tabanan masih memiliki potensi ancaman kebencanaan yang perlu diantisipasi.

Penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan edukasi kebencanaan kepada masyarakat, serta upaya mitigasi yang terintegrasi menjadi langkah penting dalam membangun daerah yang tangguh bencana.

Baca Juga:  HLM TP2DD dan TPID, Pemkot Denpasar Pacu Transaksi Digital dan Stabilitas Harga

Di sisi lain, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

Sanjaya menegaskan, sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan modal penting dalam pembangunan daerah.

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berupaya memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, regulasi ini juga menjadi langkah penyesuaian kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional agar pengelolaan lingkungan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Dengan penyampaian empat Ranperda strategis tersebut, Pemkab Tabanan menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan permukiman, kesiapsiagaan bencana, serta perlindungan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Dukung Promosi Wisata Berbasis Budaya, Bupati Sanjaya Buka Parade Gebogan dan Baleganjur DTW Ulun Danu Beratan & The Blooms Bali Tahun 2026

Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat berjalan konstruktif bersama DPRD Kabupaten Tabanan, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Capaian WTP ke-12 kali berturut-turut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat pembangunan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here