Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

0
29
Foto: Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6).

Wawali Arya Wibawa Usulkan Tiga Ranperda

DENPASAR, KEN-KEN – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar tentang usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama perwakilan Forkopimda.

Tampak hadir secara langsung Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya; Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira dan Made Oka Cahyadi Wiguna; anggota DPRD Kota Denpasar; serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Adapun tiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dijelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan regulasi yang sangat dibutuhkan masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar.

Ketiga Ranperda ini disusun untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat, kebutuhan hukum, serta dinamika pembangunan di Kota Denpasar.

Selain itu, rancangan peraturan daerah tersebut menjadi bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Arya Wibawa menjelaskan, Ranperda pertama yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Juga:  Mahasiswa Trisakti Gelar Aksi di DPR, Bawa Tritura Kembali

Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2025 telah melalui audit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Rancangan pertanggungjawaban APBD tersebut berfungsi sebagai alat untuk meninjau tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

“Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan,” demikian disampaikan dalam pidato pengantar tersebut.

Secara keseluruhan, Anggaran Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,38 triliun lebih.

Sementara itu, realisasi yang dapat dicapai mencapai Rp3,56 triliun lebih.

Untuk Belanja Daerah, anggaran yang ditetapkan berjumlah Rp4,08 triliun lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp3,61 triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,22 triliun lebih atau mencapai 109,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,01 triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp1,87 triliun lebih atau 109,62 persen dari target sebesar Rp1,71 triliun.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lainnya yakni Retribusi Daerah dengan realisasi sebesar Rp194,12 miliar lebih atau 113,63 persen dari target sebesar Rp170,84 miliar lebih.

Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tahun 2025, realisasinya mencapai Rp100,26 miliar lebih atau 100 persen dari target yang telah ditetapkan.

Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Tahun 2025, ditargetkan sebesar Rp37,68 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp51,26 miliar lebih atau 136,02 persen.

Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap posisi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah selama tahun anggaran tersebut, diperoleh SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp644,73 miliar lebih.

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 juga memuat Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih atau LPSAL.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Pengaotan Desa Adat Bekul

Dalam laporan tersebut, saldo awal tercatat sebesar Rp757,55 miliar lebih dan saldo akhir sebesar Rp644,73 miliar lebih.

Laporan Operasional atau LO menguraikan Pendapatan-LO sebesar Rp3,60 triliun lebih, beban-LO mencapai Rp3,09 triliun lebih, dan menghasilkan surplus/defisit-LO sebesar Rp500,34 miliar lebih.

Sementara itu, Laporan Perubahan Ekuitas atau LPE mencerminkan peningkatan posisi ekuitas dari saldo awal Rp7,68 triliun lebih menjadi saldo ekuitas akhir Rp7,91 triliun lebih.

Neraca menampilkan jumlah aset sebesar Rp7,97 triliun lebih, jumlah kewajiban sebesar Rp66,90 miliar lebih, dan ekuitas dana sebesar Rp7,91 triliun lebih.

Sedangkan Laporan Arus Kas atau LAK mengidentifikasi arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp719,64 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp832,46 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp0,00, dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp0,00.

Selanjutnya, Ranperda kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum.

Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah.

Selain itu, produk hukum daerah memberikan kepastian bagi masyarakat serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Dengan demikian, diharapkan terwujud penguatan tata kelola dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, harmonis, dan memiliki kualitas regulasi yang semakin baik.

Adapun Ranperda ketiga yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 tahun.

Baca Juga:  Masuk KEN 2026, Bupati Sanjaya Tegaskan Jatiluwih Festival VII sebagai Media Promosi dan Penggerak Ekonomi

Seiring perkembangan masyarakat, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, diperlukan penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produk tembakau lainnya.

Penguatan tersebut juga mencakup keberadaan rokok elektronik yang saat ini semakin banyak digunakan di masyarakat.

Selain itu, penegasan pengaturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, pelindungan anak, serta pembatasan iklan dan promosi rokok dalam ketentuan peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya terakomodasi dalam Perda yang saat ini berlaku.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons atas perubahan paradigma hukum yang berimplikasi pada materi muatan, ruang lingkup pengaturan, subjek hukum, serta mekanisme penegakan hukum.

Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu menyusun Peraturan Daerah baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.

Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, diharapkan dapat terjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan.

“Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah, dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.

Melalui penyampaian tiga Ranperda ini, Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, akuntabilitas keuangan daerah, kualitas produk hukum, serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang responsif, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here