Maknai Dharma Shanti Nasional, Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan Bali, Semua Elemen Utamakan Solusi dan Jaga Harmoni

0
212
Foto: Dharmawacana pada puncak acara Dharma Shanti Nasional Nyepi Caka 1948, (17/4).

DENPASAR, KEN-KEN – Pembangunan Bali membutuhkan kolaborasi yang kuat, sehat, dan terukur dari seluruh elemen, terutama para pemangku kepentingan yang telah dipercaya duduk di pemerintahan, DPRD, maupun DPD RI. Di tengah berbagai tantangan daerah, mulai dari lingkungan, pariwisata, infrastruktur, pelayanan publik, hingga stabilitas sosial, Bali dinilai memerlukan suasana yang tenang, damai, dan kondusif agar kebijakan publik dapat berjalan efektif. Dalam konteks itu, seluruh unsur pemerintahan, legislatif, lembaga representatif, tokoh masyarakat, desa adat, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil diharapkan mengedepankan sinergi dan dialog, bukan saling menyerang, saling menjatuhkan, atau membangun narasi yang memperkeruh ruang publik.

Hal ini diungkapkan pimpinan media Ken-kenkhabare.com, I Nyoman Arta Wirawan (20/4/2026), mengomentari berbagai fenomena sosial yang terjadi di Bali belakangan ini.

Pembangunan daerah pada dasarnya bukan hanya soal menjalankan program, melainkan juga menjaga stabilitas sosial dan kualitas komunikasi publik. Karena itu, mereka yang telah mendapat amanah rakyat semestinya menempatkan jabatan sebagai ruang pengabdian, bukan arena memperuncing konflik. Kritik dalam demokrasi memang sah, tetapi kritik yang sehat seharusnya bertujuan memperbaiki kebijakan, bukan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga lain melalui framing yang provokatif atau diksi yang menyerang. OECD bahkan menegaskan bahwa komunikasi publik bukan sekadar fungsi pendukung pemerintah, melainkan aset inti bagi keberhasilan kebijakan dan kepercayaan masyarakat.

Nyoman Arta yang juga sebagai Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Tabanan, mengutip pernyataan dari Chris Ansell dan Alison Gash melalui konsep collaborative governance. Secara teoritis, pentingnya kerja bersama dalam menyelesaikan persoalan publik yang kompleks membutuhkan forum bersama antara aktor pemerintah dan non-pemerintah untuk menghasilkan keputusan berbasis konsensus. Gagasan ini sangat relevan bagi Bali, karena persoalan seperti sampah, kemacetan, investasi, tata ruang, ketahanan budaya, hingga kualitas pariwisata tidak mungkin diselesaikan secara sektoral dan sendiri-sendiri.

“Collaborative governance brings public and private stakeholders together … to engage in consensus-oriented decision making,” tulis Ansell dan Gash dalam kajian mereka. Dengan kata lain, solusi publik akan lebih kuat ketika dibangun melalui kolaborasi, bukan kompetisi ego kelembagaan.

Baca Juga:  Dharma Shanti Nasional Nyepi Saka 1948 di Bali Gaungkan Harmoni, Persaudaraan, dan Pengendalian Diri

Sementara dari sisi kepemimpinan, Robert L. Katz menegaskan bahwa administrator atau pejabat yang efektif tidak cukup hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga harus memiliki human skill, yakni kemampuan berinteraksi secara efektif dengan orang lain. Dalam konteks pejabat publik di Bali, hal ini berarti mereka tidak cukup hanya memahami aturan dan kewenangan, tetapi juga wajib memperkuat leadership, interpersonal skill, communication skill, serta kemampuan handling objection agar mampu menjembatani perbedaan dan menghadirkan solusi.

“Human skills are related to an individual’s ability to effectively interact with others,” tulis Katz. Karena itu, pejabat yang baik bukan yang paling keras berbicara, melainkan yang paling mampu menenangkan situasi, menyatukan perbedaan, dan membawa semua pihak ke meja penyelesaian.

Baca Juga:  Gubernur Koster Resmikan Gedung MUI Bali, Ajak Semua Elemen Jaga Bali Tetap Nyaman, Damai, dan Kondusif

Sementara itu, Elinor Ostrom mengingatkan bahwa persoalan publik tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal. Menurutnya, banyak persoalan memerlukan solusi yang sesuai konteks kelembagaan, sosial, dan budaya setempat. Pemikiran ini menegaskan bahwa Bali membutuhkan tata kelola yang menghormati fungsi dan kewenangan setiap lembaga, bukan pola tumpang tindih atau intervensi lintas lembaga yang justru menghambat penyelesaian masalah.

Many solutions exist…,” menjadi inti pandangan Ostrom bahwa pengelolaan persoalan publik harus disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat dan kelembagaan yang ada. Karena itu, seluruh elemen di Bali semestinya bekerja sesuai rel kewenangannya masing-masing.

Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. UU ini juga menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, pembangunan Bali harus berjalan dalam kerangka desentralisasi yang sehat, koordinatif, dan saling menghormati antarunsur pemerintahan, bukan saling mengambil peran atau mengintervensi wilayah kewenangan lembaga lain.

Baca Juga:  Desa Adat Denpasar Komitmen Dukung Penanganan Sampah Organik dari Sumber

Artinya, penyelesaian persoalan di Bali harus ditempuh melalui koordinasi, diskusi, dan forum bersama berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Pemerintah daerah bertugas menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara DPD RI membawa aspirasi daerah pada level nasional. Semua peran itu seharusnya saling melengkapi, bukan saling menegasikan. Overlapping kewenangan hanya akan memperlambat solusi dan membingungkan masyarakat.

Dalam perspektif kebijakan publik, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh tiga unsur: substansi kebijakan yang tepat, implementasi yang konsisten, dan komunikasi publik yang sehat. Ketika komunikasi antarpemangku kepentingan rusak, maka kebijakan yang baik pun bisa gagal di lapangan. Sebaliknya, jika koordinasi kuat dan narasi publik dijaga tetap teduh, maka masalah yang berat sekalipun akan lebih mudah diurai. Karena itu, pembangunan Bali membutuhkan governance yang kolaboratif, bukan kontestasi wacana yang tidak produktif.

Bali hari ini tidak membutuhkan kegaduhan yang dipelihara. Bali membutuhkan ketenangan untuk bekerja, kejernihan untuk berpikir, dan kebersamaan untuk menyelesaikan masalah. Desa adat, tokoh agama, akademisi, insan pers, organisasi sosial, pelaku usaha, dan masyarakat luas juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ruang publik tetap sehat. Perbedaan pandangan boleh ada, tetapi harus dikelola dalam kerangka etika, data, tanggung jawab, dan kepentingan bersama.

Baca Juga:  Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru di Unud, Sistem Hukum Pidana Indonesia Masuk Babak Baru

“Pembangunan daerah tidak akan efektif jika energi para pemangku kepentingan habis untuk saling menjatuhkan. Bali membutuhkan kolaborasi, ketenangan, dan kematangan komunikasi publik agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bersama-sama.”

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan Bali tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek fisik, tetapi juga dari kualitas kepemimpinan, kedewasaan komunikasi antarlembaga, dan kemampuan seluruh unsur untuk menjaga ketentraman serta kedamaian daerah. Ketika pejabat publik mampu menahan ego, menghormati batas kewenangan, dan duduk bersama mencari solusi, di situlah pembangunan daerah menemukan jalannya.

“Bali akan maju jika seluruh elemen memilih bersatu dan berdiskusi. Bali akan kuat jika pejabatnya bekerja sesuai amanah, sesuai kewenangan, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas ego kelembagaan. Hendaknya makna Dharma Shanti Nasional dengan temai,” Vasudhaiva Kutumbakam: Satu Bumi, Satu Keluarga, Nusantara Harmoni, Indonesia Maju,” harapnya agar para pejabat publik menahan diri dan menyudahi persetruannya di ruang publik dan media sosial.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here