Gubernur Koster Terima Forum Swakelola Sampah Bali, Sampah Organik Diizinkan Masuk TPA Suwung Dua Kali Seminggu

0
47
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dalam pertemuan yang digelar di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, Kamis (16/4/2026).

Kesepakatan berlaku hingga 31 Juli 2026, jam operasional truk juga diperpanjang sampai pukul 20.00 WITA

DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dalam pertemuan yang digelar di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa sampah organik, baik basah maupun kering, kembali diperbolehkan masuk ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

Sebelum pertemuan berlangsung, Forkom SSB melaksanakan aksi damai dengan membawa ratusan truk berisi sampah ke kawasan Kantor Gubernur Bali. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung sejak 1 April 2026, yang sebelumnya hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan pembuangan sampah sembari menunggu fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. Kedua, memohon agar Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan polemik sampah di Bali. Ketiga, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Forkom SSB mengancam akan melakukan mogok massal pengangkutan sampah.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Hadiri Halal Bihalal DMI Denpasar, Tegaskan Pentingnya Kerukunan dan Kebersamaan

Sementara itu, Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menjelaskan bahwa aksi damai yang telah dilakukan sejak 23 Desember 2025 merupakan bentuk kepedulian terhadap Bali. Menurutnya, swakelola sampah selama ini memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengangkut sampah masyarakat melalui ratusan armada yang beroperasi setiap hari.

Forkom SSB juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemilahan sampah dari sumber. Namun, mereka mengeluhkan bahwa setelah dipilah, sampah tersebut tetap sulit dibuang karena banyak fasilitas pengolahan menolak dengan alasan kapasitas berlebih.

“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah sampah kami tidak bisa dibuang. Semua menolak dengan alasan overload. Terus kami harus buang ke mana ini? Padahal sampah yang ada di atas truk itu semua sudah kami pilah,” ujarnya.

Karena itu, Forkom SSB meminta agar sampah organik yang sudah dipilah tetap dapat dibuang ke TPA Suwung, bahkan sempat mengusulkan frekuensi pembuangan ideal hingga tiga kali dalam seminggu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Bali membutuhkan ekosistem lingkungan yang berkualitas demi menjaga keindahan alamnya, terlebih sebagai destinasi wisata dunia. Karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cermat, terukur, dan tetap mempertimbangkan kepentingan lingkungan jangka panjang.

Baca Juga:  Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60 Persen Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

Dalam forum itu, Koster langsung berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq. Dari komunikasi tersebut, Menteri LH memberikan izin agar sampah organik, baik basah maupun kering, dapat kembali dibuang ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.

“Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Tolong nanti diatur oleh Pak Kadis untuk teknisnya di lapangan. Menurut saya ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” ungkap Koster.

Baca Juga:  Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana Digelar di Unud, Prof. Eddy Hiariej Soroti Pemidanaan yang Lebih Manusiawi

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa jam operasional truk swakelola sampah menuju TPA Suwung diperpanjang dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai antrean panjang truk sampah, dengan catatan tidak ada kendala teknis dalam pelaksanaannya di lapangan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Pusdal LH Bali dan Nusa Tenggara, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Kepala Dinas LHK Provinsi Bali, serta Kasatpol PP Provinsi Bali.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi jalan tengah sementara dalam mengatasi persoalan sampah di Bali, sambil tetap mendorong percepatan pemilahan sampah dari sumber dan penguatan infrastruktur pengolahan sampah yang lebih berkelanjutan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here