Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Unud, Sistem Hukum Pidana Indonesia Masuk Babak Baru

0
98
Foto: Wamenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana digelar di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Jumat (17/4/2026).

BADUNG, KEN-KEN – Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana digelar di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah, Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, serta Dr (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, yang hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack). Forum ini menegaskan bahwa Indonesia kini memasuki babak baru pembaruan sistem hukum pidana yang lebih modern, substantif, dan berorientasi pada keadilan.

Di hadapan peserta sosialisasi, Made Supartha menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana nasional bukan sekadar pembaruan normatif, melainkan pergeseran paradigma yang mendasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kehadiran KUHP baru, KUHAP baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana membawa semangat baru yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata penghukuman.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada 17 Desember 2025 untuk mendampingi KUHP nasional sebagai panduan tata cara hukum acara pidana yang baru. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai jembatan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk peraturan daerah,” ujar Made Supartha.

Baca Juga:  Jaya Negara Teken Kerja Sama Pembangunan PSEL Denpasar Raya, Dorong Solusi Jangka Panjang Persoalan Sampah

Ia menekankan bahwa pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif kini menjadi roh utama dalam sistem hukum pidana Indonesia, menggantikan pola lama yang cenderung represif dan terlalu berorientasi pada pidana penjara.

“Sekarang tidak lagi semata-mata penjara. Ada pidana denda, bahkan pidana berbasis media sosial. Ini mencerminkan rasa keadilan yang lebih dekat dengan jiwa masyarakat Indonesia, berbeda dengan KUHP warisan Belanda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Made Supartha menjelaskan bahwa sejak mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, KUHP nasional yang baru menuntut adanya harmonisasi menyeluruh, termasuk terhadap berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana.

“Karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi antara KUHP dengan aturan di luar KUHP, termasuk perda-perda yang ada di daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana Digelar di Unud, Prof. Eddy Hiariej Soroti Pemidanaan yang Lebih Manusiawi

Secara filosofis, teoritis, dan sosiologis, ia menilai pembaruan hukum pidana ini telah menjawab kebutuhan sekaligus rasa keadilan masyarakat Indonesia yang terus berkembang.

“Ini momentum penting. Setelah satu abad kita menggunakan sistem lama, kini kita punya sistem hukum pidana yang lahir dari nilai-nilai bangsa sendiri. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” imbuhnya.

Wamenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, aktif melakukan sosialisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Kehadiran Wamenkum dalam forum tersebut, menurut berbagai pihak, mempertegas arah kebijakan nasional menuju sistem hukum pidana yang lebih adil, modern, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pembaruan hukum pidana ini harus dipahami sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum Indonesia, di mana penegakan hukum tidak hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga membuka jalan bagi pembinaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Dharma Shanti Nasional Nyepi Saka 1948 di Bali Gaungkan Harmoni, Persaudaraan, dan Pengendalian Diri

“Ini dalam rangka untuk mencegah overcrowding di lembaga pemasyarakatan, dan kedua adalah melibatkan masyarakat dalam proses pembinaan,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperluas pemahaman masyarakat, kalangan akademik, praktisi hukum, dan pemerintah daerah terhadap arah baru hukum pidana Indonesia, yang kini menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kegiatan tersebut juga diposisikan sebagai ruang penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dalam implementasi pembaruan hukum pidana di Bali. (ar)

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here