
DENPASAR, KEN-KEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah fasilitas umum, Selasa (14/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait maraknya pemasangan media promosi ilegal di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata bagi masyarakat.
Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan P.B. Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mahendradatta, yang selama ini dinilai rawan menjadi lokasi pemasangan atribut promosi secara sembarangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di sepanjang ruas jalan dan langsung menurunkan berbagai atribut promosi yang melanggar aturan. Meski demikian, penertiban tetap dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pihak yang memasang.
“Lokasi tersebut diketahui menjadi titik rawan pemasangan berbagai jenis media promosi yang kerap melanggar aturan, seperti dipasang di tiang listrik, pohon perindang, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya,” ujar Bawa Nendra.
Dari hasil penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah atribut promosi yang terdiri atas 21 baliho, 40 pamflet, 30 banner, dan 26 spanduk. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan sebagai barang bukti dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawa Nendra menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya pemasangan atribut promosi yang tidak tertata dan melanggar aturan.
Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan media promosi secara sembarangan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama jika dipasang di titik-titik yang mengganggu pandangan atau menutup fasilitas umum.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama di kawasan-kawasan padat aktivitas. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memperhatikan lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
Dengan penataan yang tertib, Pemerintah Kota Denpasar berharap kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota dapat terus terjaga sebagai wajah kota yang nyaman bagi warga maupun pengunjung.
“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta merespons setiap aspirasi masyarakat demi menciptakan lingkungan kota yang lebih baik,” pungkas Bawa Nendra.
Editor: Ken


