Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona PembuanganTruk Menerobos Jalur Pembuangan Langsung Diturunkan dan Diparkir Sementara

0
94
Foto: Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, dalam keterangannya pada Sabtu (4/4), memberikan klarifikasi bahwa berdasarkan hasil penelusuran, armada yang terekam memang merupakan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar.

DENPASAR, KEN-KEN – Beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah truk sampah masuk ke kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (3/4/2026) malam, sempat memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Pemerintah Provinsi Bali pun memberikan klarifikasi resmi atas video yang viral itu.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan bahwa armada yang terekam memang merupakan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar, namun truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan atau zona pembuangan utama TPA Regional Sarbagita Suwung. Menurutnya, armada itu bergerak menuju TPST Tahura yang berada di sisi barat kawasan TPA untuk proses pengolahan lebih lanjut.

“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA. Truk tersebut menuju TPST Tahura yang berada di sebelah barat TPA untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut di sana,” jelas Arbani.

Baca Juga:  3.400 Ton Sampah Bali per Hari, 70 Persen Tak Tertangani: Saatnya Produsen dan Industri Pariwisata Ikut Bertanggung Jawab

Arbani juga memastikan bahwa penegakan aturan pengelolaan sampah di TPA Suwung hingga saat ini tetap berjalan sesuai prosedur dan pengawasan di lapangan dilakukan secara ketat. Petugas disebut terus memeriksa setiap armada yang masuk, baik milik pemerintah daerah maupun armada swakelola, untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang berlaku.

Ia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran, tindakan langsung diberikan. Salah satu contohnya terjadi saat ada truk yang mencoba menerobos masuk ke jalur pembuangan dengan membawa sampah tercampur. Truk tersebut kemudian langsung diturunkan kembali dan diminta parkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Hendak Selamatkan Rekannya, Agus Suarsa Hilang Terseret Arus di Pantai Purnama

Kasus tersebut disebut melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, armada itu tidak diperkenankan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, masyarakat juga diminta tetap mendukung langkah penertiban dan pengelolaan sampah yang kini diperketat di kawasan TPA Suwung dan fasilitas pengolahan terkait.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here