Oleh: I Nyoman Arta Wirawan, S.Pt., S.H., M.H. Sekretaris SMSI Kabupaten Tabanan
DENPASAR, KEN-KEN – Bali kini berada dalam situasi darurat sampah. Berdasarkan data terbaru, Pulau Dewata menghasilkan sekitar 3.400 hingga 3.436 ton sampah per hari, namun ironisnya hanya sekitar 29 persen yang mampu dikelola, sementara lebih dari 2.500 ton sampah setiap hari tidak tertangani secara optimal.
Kondisi ini semakin diperparah dengan keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPA Suwung yang telah mengalami kelebihan beban. Sampah plastik juga terus mencemari kawasan pesisir, mengancam citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Selain berasal dari rumah tangga, timbulan sampah di Bali juga signifikan datang dari sektor pariwisata. Tercatat, sekitar 500 ton sampah per hari berasal dari aktivitas hotel, restoran, dan industri wisata lainnya.
Namun demikian, beban pengelolaan sampah hingga saat ini masih lebih banyak ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk desa adat. Sementara produsen dan pelaku usaha yang berkontribusi besar terhadap timbulan sampah belum memiliki kewajiban yang tegas dalam pengelolaannya.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani persoalan ini. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pengelolaan sampah dan pembatasan plastik sekali pakai merupakan prioritas daerah.
Di sisi lain, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara juga terus mendorong penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber, termasuk melalui sektor pendidikan dan masyarakat.
Menurut Sekretaris SMSI Tabanan I Nyoman Arta Wirawan, persoalan sampah di Bali tidak hanya disebabkan oleh lemahnya sistem pengelolaan, tetapi juga belum terbentuknya budaya lingkungan yang kuat di masyarakat.
“Kita tidak hanya menghadapi krisis sampah, tetapi juga krisis tanggung jawab. Beban masih ditanggung pemerintah dan masyarakat, sementara produsen belum sepenuhnya ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, Bali perlu segera mengadopsi sistem Extended Producer Responsibility (EPR) seperti yang diterapkan di Eropa melalui kebijakan EU Waste Framework Directive, yang mewajibkan produsen untuk menanggung biaya pengelolaan sampah hingga tahap pasca konsumsi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun kesadaran lingkungan sejak dini melalui pendidikan.
“Jika ingin perubahan yang berkelanjutan, maka budaya menjaga lingkungan harus diajarkan sejak dini dan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan di sekolah mulai dari SD, SMP, SMA. Anak-anak harus dibiasakan memilah sampah dan memahami dampak lingkungan sejak kecil,” tegasnya.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan praktik di negara maju seperti Japan, yang berhasil membangun disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pendidikan dan budaya.
Sejumlah langkah strategis yang dinilai perlu segera diterapkan di Bali antara lain: 1) Kewajiban kontribusi pengelolaan sampah bagi industri pariwisata; 2) Penerapan sistem deposit untuk kemasan plastik; 3) Penguatan regulasi dan penegakan hukum; 4) Integrasi pengelolaan sampah dengan desa adat; 5) Pendidikan lingkungan berbasis kurikulum.
Jika tidak segera ditangani secara sistemik, persoalan sampah tidak hanya akan merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan pariwisata Bali.
“Bali tidak akan kehilangan wisatawan karena kurangnya destinasi, tetapi karena gagal mengelola sampahnya sendiri,” pungkasnya. (*AW)



