Sepanjang 2025 Tercatat 10.692 Permohonan HKI, Awal 2026 Sudah Menembus 5.003
KLUNGKUNG, KEN-KEN – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat nilai karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4/2026), itu menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan karya intelektual sekaligus menjaga martabat budaya Bali di tengah tantangan globalisasi.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan tren yang menggembirakan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI. Sementara itu, hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026, angka permohonan sudah mencapai 5.003.
Lonjakan tersebut menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus mencerminkan keberhasilan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara masif.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan kepada para penerima. Penyerahan ini mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Pemerintah Provinsi Bali, hingga pemerintah pusat.
Dalam suasana penuh apresiasi, penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Megawati Soekarnoputri didampingi Gubernur Wayan Koster kepada para penerima dari berbagai bidang, mulai dari hak cipta, merek, ekspresi budaya tradisional, hingga indikasi geografis.
Sejumlah karya yang menerima pengakuan HKI di antaranya Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA), Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali, Entil Sanda Tabanan, serta karya seni seperti Tari Spirit of Janger dan Seni Motif Cedo Putrimas.
Tak hanya itu, kekayaan budaya Bali juga mendapat penguatan hukum melalui pencatatan Ogoh-ogoh, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, hingga Jegog Jembrana sebagai bagian dari identitas budaya yang dilindungi.
Bagi Gubernur Wayan Koster, perlindungan HKI bukan sekadar soal legalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga roh kebudayaan Bali. Dengan adanya pencatatan resmi, karya-karya masyarakat tidak hanya terlindungi dari ancaman pembajakan, tetapi juga memiliki nilai tambah secara ekonomi.
Produk budaya dan kreativitas lokal Bali pun dinilai memiliki peluang lebih luas untuk menembus pasar global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif.
“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya,” menjadi semangat yang tercermin dalam keseluruhan rangkaian acara tersebut.
Penyerahan sertifikat juga melibatkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, yang turut menyerahkan HKI kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, komunitas adat, hingga individu inovator.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.
Mengakhiri rangkaian acara, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama rombongan meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual yang digelar di lokasi kegiatan. Beragam produk lokal Bali ditampilkan dalam pameran tersebut sebagai bukti nyata bahwa perlindungan HKI mampu menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
Di tengah arus globalisasi yang semakin deras, langkah strategis yang dikawal Gubernur Wayan Koster ini menjadi penegasan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui perlindungan hukum yang modern. Sebuah perpaduan antara warisan leluhur dan masa depan yang kokoh di mata hukum.
Editor: Ken



