Kajian Akademik: Rekonstruksi Hukum KBL Berbasis Baterai untuk Pembangunan Berkelanjutan

0
94
Foto: Infografis konstruksi mobil listrik.

Gagasan Akademik Strategis dari Program Magister Hukum Universitas Warmadewa

DENPASAR, KEN-KEN – Transisi energi dan elektrifikasi transportasi menjadi agenda strategis nasional dalam menjawab tantangan perubahan iklim global. Namun, di balik percepatan kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), diperlukan fondasi hukum yang kuat, adil, dan berkelanjutan.

Hal inilah yang menjadi fokus kajian akademik dalam Sidang Tesis Program Magister Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, yang mengangkat tema “Rekonstruksi Pengaturan Hukum Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Pembangunan Berkelanjutan.”

Kajian ini menyoroti bahwa pengaturan KBLBB melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 jo. Perpres Nomor 79 Tahun 2023 masih menghadapi tantangan substantif, khususnya terkait kepastian hukum, tanggung jawab produsen, serta perlindungan lingkungan dan sosial.

Mendorong Regulasi yang Lebih Enforceable

Penelitian yuridis normatif ini mengkaji berbagai aspek regulasi, mulai dari insentif fiskal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga pengelolaan limbah baterai.

Secara akademik ditemukan bahwa beberapa norma masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya enforceable. Ketiadaan sanksi yang tegas, belum terinternalisasinya prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), serta belum optimalnya mekanisme pengawasan dinilai berpotensi melemahkan daya paksa regulasi.

Melalui pendekatan teori sistem hukum, teori kepastian hukum, serta Economic Analysis of Law, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Undang-Undang khusus KBLBB sebagai lex specialis guna memperkuat legitimasi, kepastian hukum, dan keadilan sosial dalam transisi energi nasional.

Integrasi Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi

Rekonstruksi yang diusulkan meliputi: Penguatan kewajiban TKDN yang disertai sanksi; penambahan norma tanggung jawab siklus hidup baterai; integrasi prinsip polluter pays dan strict liability; perlindungan sosial dalam skema just transition; harmonisasi kewenangan pusat dan daerah.

Dengan demikian, kebijakan kendaraan listrik tidak semata berorientasi percepatan industri, tetapi juga menjadi instrumen hukum pembangunan yang sah, adil, efisien, dan berkelanjutan.

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang konsisten mengembangkan kajian hukum progresif dan responsif terhadap isu global, Universitas Warmadewa terus mendorong riset-riset strategis yang relevan dengan kebijakan publik dan pembangunan nasional.

Kajian ini diharapkan dapat menjadi evidence-based policy recommendation bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merumuskan regulasi lanjutan terkait kendaraan listrik dan pengelolaan limbah baterai di Indonesia.

Program Magister Hukum Universitas Warmadewa berkomitmen untuk terus melahirkan gagasan-gagasan konstruktif yang berkontribusi pada penguatan sistem hukum nasional dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Oleh: I Nyoman Arta Wirawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here