
MANGUPURA, kenkenkhabare.com– Anak Agung Gde Agung sebagai sosok yang memiliki sifat negarawan sejati memilih mundur dari calon DPD. Penglingsir Puri Ageng Mengwi yang merupakan sosok yang sukses dalam pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.
Saat menjabat sebagai Bupati Badung 2005-2015, memutuskan untuk pamit dari bursa Calon DPD RI 2024 meskipun syarat administrasi yang disodorkan dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Penegasan mundurnya mantan Bupati Badung dua periode, yang tahun ini berusia 74 tahun disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Minggu, 5 Februari 2023 dalam Rapat KPU Provinsi Bali yang membahas pengambilan sample verifikasi faktual kesatu pencalonan anggota DPD RI.
Baca juga: Pengumuman KPU
Lidartawan membacakan pengunduran diri Bacalon DPD RI dapil Bali, Anak Agung Gde Agung dengan alasan memenuhi permintaan angga Griya Puri Mengwi agar lebih menjalankan swadarma sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, dan budaya.
Anak Agung Gde Agung dihubungi Minggu, 5 Februari 2023 malam membenarkan apa yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, namun belum memberikan alasan detail terkait keputusan tersebut.
Meski demikian diketahui Anak Agung Gde Agung mengirimkan surat pernyataan bermaterai 10.000 dengan tanda tangan basah yang menegasakan dirinya mundur sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI 2024.