
BADUNG, KEN-KENKHABARE — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat. Ia mendukung penindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan martabat pariwisata Bali.
Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Koster mengapresiasi langkah jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali dalam menangani sejumlah pelanggaran yang melibatkan WNA. Menurutnya, pengawasan keimigrasian memiliki peran strategis untuk menjaga ketertiban sekaligus mempertahankan citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah beredarnya video berkonten asusila yang diduga diproduksi oleh dua WNA berkewarganegaraan Prancis di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujar Koster.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kejadian itu mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah tindakan serupa terulang.
Ia menegaskan, setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menghormati hukum, norma kesusilaan, serta nilai budaya masyarakat setempat.
Koster mengakui pariwisata merupakan salah satu penopang penting perekonomian Bali. Namun, tingginya aktivitas wisatawan juga menghadirkan tantangan, mulai dari dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Karena itu, pengembangan pariwisata harus tetap berpijak pada nilai budaya, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing, Koster menyatakan komitmennya mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.
Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027. Pelibatan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pengawasan orang asing, penegakan hukum, dan penanganan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan mancanegara.
Ia menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, keterbukaan tersebut harus disertai tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga direkam di Karangasem. Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait video berdurasi sekitar 13 menit tersebut.
Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.
Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026. Video tersebut diduga direkam dalam rentang kunjungan mereka, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026.
Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama kedua WNA tersebut ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, memaparkan penindakan terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam konferensi pers, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online) yang menargetkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.
Terhadap para WNA tersebut, imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka saat ini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.
Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban aktivitas orang asing di Bali. Bagi Pemerintah Provinsi Bali, keterbukaan terhadap wisatawan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hukum, budaya, dan martabat daerah.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemprovbali


