
DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi peserta Aksi Kamisan bersama perwakilan serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027. Dalam dialog di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026), para pekerja mengusulkan agar UMP Bali dinaikkan menjadi Rp5,2 juta untuk mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat.
Koster menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini masih mengkaji formulasi penetapan UMP 2027. Gubernur telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian, yang juga dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja serta kondisi dunia usaha.
Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan harapan agar penetapan UMP Bali 2027 memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Mereka mengusulkan UMP sebesar Rp5,2 juta, dari besaran saat ini yang disebut berada di kisaran Rp3,2 juta. Menurut perwakilan pekerja, terdapat kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.
Peserta aksi juga meminta pemerintah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru.
Menurut mereka, pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi yang dinilai tinggi, dan biaya hidup di daerah tujuan pariwisata internasional perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan.
Para pekerja turut menyoroti kontribusi tenaga kerja dalam menopang perekonomian sekaligus menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik pariwisata Bali.
Usai menerima perwakilan pekerja di ruang tamu Kantor Gubernur, Koster menemui peserta Aksi Kamisan yang berkumpul di depan kantor gubernur, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.
Dalam dialog tersebut, Koster menjelaskan bahwa simulasi awal menggunakan formula pengupahan yang berlaku memperkirakan kenaikan sekitar Rp200.000, sehingga UMP Bali 2027 berada di kisaran Rp3,4 juta.
Namun, menurut Koster, hasil simulasi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena terdapat kesenjangan dengan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.
BRIDA Provinsi Bali tengah melakukan kajian dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum dan koefisien alfa sebesar 0,9. Hasilnya diharapkan memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai ruang penyesuaian upah yang dimungkinkan oleh regulasi.
Dalam dialog itu, angka Rp4,5 juta juga mengemuka sebagai salah satu gambaran besaran upah di antara hasil simulasi awal Rp3,4 juta dan usulan pekerja Rp5,2 juta.
Koster menyatakan berbagai usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Meski demikian, ia menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali tahun 2027 karena penetapannya harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Koster menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan dua kepentingan, yakni peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah, menurutnya, perlu mencari formulasi yang memberikan manfaat bagi pekerja tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi perusahaan.
Selain UMP tingkat provinsi, Pemprov Bali juga memperhatikan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral, termasuk untuk sektor pariwisata.
Seluruh aspek tersebut akan dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, perkembangan perekonomian Bali, dan kemampuan dunia usaha.
Koster memastikan aspirasi peserta Aksi Kamisan dan serikat pekerja akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan tahun 2027. Pemerintah Provinsi Bali masih melakukan kajian untuk memperoleh formulasi yang dinilai tepat, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: HumaspemprovBali


