Investasi Pariwisata Bali Capai Rp123,65 Triliun, Akademisi Soroti Kepastian Hukum dan Tata Ruang

0
1060
Foto: Tiga narasumber Seminar Nasional “Membangun Kepastian Hukum Investasi dan Tata Kelola Agraria untuk Ekowisata Berkelanjutan” membahas kepastian hukum investasi, keadilan ekologis, dan peran kearifan lokal dalam pengembangan ekowisata berkelanjutan.

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Pengembangan pariwisata Bali membutuhkan kepastian hukum yang kuat, tata ruang yang konsisten, serta perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat. Isu tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertajuk “Membangun Kepastian Hukum Investasi dan Tata Kelola Agraria untuk Ekowisata Berkelanjutan” yang menghadirkan tiga perspektif akademis mengenai investasi, keadilan ekologis, dan kearifan lokal.

Seminar Nasional yang dilaksanakan secara daring dan luring dibuka oleh Dekan Fakultas Pascasarjana Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wakil Dekan dan Kaprodi Magister Hukum Unwar. Sebagai moderator Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., yang dihadiri oleh mahasiswa dari ketiga institusi perguruan tinggi.

Dalam materi seminar, nilai investasi di Bali selama periode 2021–2025 disebut mencapai Rp123,65 triliun. Besarnya investasi tersebut menunjukkan pentingnya tata kelola yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan kepentingan masyarakat setempat.

Tiga narasumber yang membahas persoalan tersebut adalah Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., Prof. Dr. Hj. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum., dan Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H.

Kepastian Hukum Investasi Harus Sejalan dengan Tata Ruang

Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan investasi, khususnya yang berkaitan dengan legalitas tanah, kesesuaian tata ruang, dan perizinan usaha.

Menurut perspektif yang dipaparkan dalam seminar, kepastian hukum investasi perlu dibangun melalui tiga lapisan utama, yaitu kejelasan hak atas tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan kepatuhan terhadap perizinan.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemprov dan Relawan Bali Bantu 467 KK Miskin di Kintamani

Ketiganya harus berjalan secara terpadu. Legalitas penguasaan tanah tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan tata ruang maupun persyaratan perizinan yang berlaku.

Materi narasumber juga menyoroti persoalan pembangunan vila yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan. Angka 682 vila yang disebut beroperasi tanpa izin pembangunan serta 623 izin usaha yang dikabarkan telah dicabut sejak pemantauan pada Desember 2024 perlu dirujuk kembali pada sumber resmi sebelum dipublikasikan sebagai data terverifikasi.

Untuk memperkuat kepastian hukum, Jawade menekankan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan legalitas tanah dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penyesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang, integrasi proses perizinan, kemitraan yang adil dengan masyarakat lokal, hingga audit dan penegakan hukum.

Prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga menjadi landasan penting agar pemanfaatan sumber daya alam berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Ekowisata Harus Berpijak pada Keadilan Ekologis

Perspektif berikutnya disampaikan Prof. Dr. Hj. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum., melalui pembahasan mengenai “Ekowisata Berkelanjutan dalam Perspektif Keadilan Ekologis”.

Ekowisata tidak cukup dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kunjungan wisatawan, atau besarnya investasi. Pengembangannya juga perlu mempertimbangkan kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat lokal, serta keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Keadilan ekologis menuntut agar manfaat ekonomi pariwisata tidak hanya dinikmati investor, sementara beban kerusakan lingkungan justru ditanggung masyarakat sekitar.

Karena itu, pengembangan ekowisata perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab pencemar, partisipasi masyarakat, dan keadilan antargenerasi. Penerapannya harus didukung pemenuhan dokumen lingkungan sesuai ketentuan, pengelolaan sampah, pemantauan dampak, serta pelibatan masyarakat secara bermakna.

Akses terhadap informasi dan keadilan juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya. Pengetahuan ekologis lokal perlu dipertimbangkan dalam perencanaan dan pengelolaan destinasi agar pembangunan pariwisata tidak terlepas dari karakter lingkungan setempat.

Soroti Kearifan Lokal dalam Kepastian Hukum Ekowisata

Narasumber ketiga, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., mengangkat tema “Kearifan Lokal dalam Menata Ekowisata: Perspektif Kepastian Hukum”. Materi ini menempatkan kearifan lokal sebagai bagian penting dari tata kelola ekowisata yang berkelanjutan, bukan sekadar tradisi atau warisan budaya.

Dalam konteks Bali, keberadaan awig-awig menjadi salah satu contoh bagaimana masyarakat adat memiliki norma dan mekanisme pengaturan kehidupan bersama, termasuk dalam menjaga lingkungan dan mengelola wilayahnya. Praktik serupa juga dikenal di berbagai daerah Indonesia, seperti sasi di Maluku dan Tana Ulen di Kalimantan.

Kearifan lokal dapat berperan dalam konservasi alam, pembagian manfaat ekonomi, penyelesaian perselisihan, serta menjaga agar aktivitas pariwisata tetap sesuai dengan nilai dan kondisi masyarakat setempat.

Namun, norma adat memerlukan dukungan kerangka hukum yang jelas agar dapat berfungsi secara efektif ketika berhadapan dengan perizinan usaha, penguasaan tanah, dan kewenangan sektoral pemerintah.

Melalui perspektif teori hukum Gustav Radbruch, persoalan tersebut dapat dibaca dari tiga nilai dasar hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pengaturan ekowisata harus memiliki norma yang jelas dan konsisten, memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat adat, serta menghasilkan manfaat bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmi Buka KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta

Materi tersebut juga menyoroti masih adanya tantangan dalam menyelaraskan pengaturan kehutanan, pariwisata, pertanahan, dan konservasi. Ketika wilayah adat bersinggungan dengan kegiatan usaha dan perizinan sektoral, kejelasan kewenangan serta pengakuan hak masyarakat menjadi sangat penting untuk mencegah konflik dan marginalisasi.

Dalam kerangka hukum nasional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjadi salah satu landasan pengakuan masyarakat hukum adat, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.

Meski demikian, pengakuan secara normatif tidak selalu berarti bahwa perlindungan hak masyarakat adat telah terlaksana secara efektif di lapangan. Proses pengakuan, pemetaan wilayah adat, dan penerjemahan norma tersebut ke dalam kebijakan operasional masih menjadi aspek penting dalam tata kelola ekowisata.

Karena itu, penguatan kepastian hukum perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi lintas sektor, percepatan pengakuan dan pemetaan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya, serta penyusunan kebijakan daerah mengenai ekowisata yang memberikan kejelasan tentang peran masyarakat adat dan pembagian manfaat ekonomi.

Mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat juga perlu dihubungkan dengan perlindungan hukum formal agar penyelesaian konflik memiliki kepastian dan tidak mengabaikan hak para pihak.

Mendorong Model Ekowisata yang Berkelanjutan

Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa investasi, perlindungan lingkungan, dan kearifan lokal tidak seharusnya ditempatkan sebagai kepentingan yang saling bertentangan.

Kepastian hukum diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi investor sekaligus memastikan pembangunan berlangsung sesuai tata ruang dan ketentuan perundang-undangan. Keadilan ekologis mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi harus memperhitungkan daya dukung lingkungan, sedangkan kearifan lokal memberi landasan sosial dan budaya bagi pengelolaan destinasi.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Lepas Kontingen PORJAR Kabupaten Tabanan Menuju PORJAR Provinsi Bali 2024

Bagi Bali, pendekatan tersebut relevan dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat. Pemerintah, pelaku usaha, lembaga adat, dan masyarakat perlu memiliki peran yang jelas dalam perencanaan serta pengawasan pembangunan.

Pengembangan ekowisata yang berkelanjutan pada akhirnya membutuhkan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian bagi investasi, tetapi juga menjamin keadilan dan keberlanjutan. Kearifan lokal menyediakan nilai dan pengetahuan yang tumbuh di masyarakat, sedangkan hukum memberikan kerangka kepastian agar nilai-nilai tersebut dapat berperan dalam tata kelola pembangunan.

Penulis/ editor : I Nyoman Arta Wirawan

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here