Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Aturan Vape Diatur dalam Perwali

0
1042
Foto: Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Selasa (13/10/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Pengaturan lebih terperinci mengenai rokok elektrik atau vape, termasuk toko yang menjualnya, nantinya akan dirumuskan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (13/10/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede.

Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terhadap kedua Ranperda tersebut.

Baca Juga:  72 Anggota Paskibraka Bali Dikukuhkan, Gubernur Koster Tekankan Tanggung Jawab dan Cinta Tanah Air

“Secara umum seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar I Gusti Ngurah Gede.

Empat fraksi DPRD Kota Denpasar, yakni Fraksi PSI-NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, dan Gerindra, menyampaikan pandangan terhadap kedua Ranperda tersebut.

Fraksi Golkar melalui anggota DPRD I Wayan Suwirya menilai Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah strategis untuk menghasilkan regulasi yang akuntabel, berkualitas, dan responsif guna mendukung tata kelola pemerintahan yang optimal.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan KTR dinilai penting untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan kawasan tanpa rokok, terutama di lingkungan yang berkaitan dengan anak-anak, sekolah, dan fasilitas umum.

Fraksi PSI-NasDem melalui Anak Agung Putu Gede Anugraha Mertha menekankan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan kewenangan serta kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat. Fraksi tersebut juga berharap pengaturan KTR mampu memberikan perlindungan kesehatan dan menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat.

Baca Juga:  Jaya Negara Ngayah Topeng Keras saat Pemkot Denpasar Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Luh Putu Mamas Lestari menyoroti pentingnya landasan hukum yang komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan berkualitas. Terkait KTR, fraksi ini menekankan perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau dan paparan asap rokok.

Adapun Fraksi Gerindra melalui I Ketut Sudana menilai Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah penting untuk menjamin kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan efektif. Fraksi Gerindra juga meminta agar Perda KTR nantinya disosialisasikan secara baik dan intensif kepada masyarakat.

Menanggapi persetujuan seluruh fraksi, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah membahas kedua Ranperda tersebut.

Ia menjelaskan, pengaturan KTR perlu menyesuaikan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik. Menurutnya, regulasi sebelumnya disusun ketika perhatian utama masih tertuju pada rokok konvensional, sedangkan saat ini terdapat produk baru seperti vape yang memerlukan pengaturan lebih terperinci.

“Nanti akan kita tuangkan dalam Perwali untuk mengatur lebih detail itu, karena ada sebagian juga promosi dari rokok elektrik yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Hal ini yang akan kita tuangkan secara detail nanti di dalam Perwali, termasuk juga toko-tokonya,” ujar Arya Wibawa.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Pengaturan teknis tersebut nantinya akan mencakup pembatasan dan pengawasan penggunaan rokok elektrik serta pengaturan toko yang menjual produk tersebut. Ketentuan lebih lanjut akan dirumuskan melalui Perwali.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda oleh seluruh fraksi, pembahasan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah, serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Kota Denpasar.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here