Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi, Bali Perkuat Arah Pembangunan Hijau hingga 2030

0
1041
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama perwakilan pemerintah daerah menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026), untuk memperkuat upaya pembangunan rendah emisi dan pelestarian lingkungan Bali.

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk mempercepat pembangunan hijau dan pariwisata berkelanjutan. Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster ini menyasar kawasan strategis di Ubud, Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, hingga kawasan cagar budaya di pusat Kota Denpasar.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026, yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Implementasinya diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Kesepakatan itu melibatkan Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota terkait, yakni Denpasar, Badung, Gianyar, dan Klungkung. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pembangunan pariwisata yang lebih berkelanjutan.

Gubernur Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan perubahan pendekatan pembangunan agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelestarian alam.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Enam Kawasan dengan Fokus Berbeda

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Teken MoU dengan Kejari dan PN Denpasar, Perkuat Kepastian Hukum Pemerintahan

Penetapan kawasan rendah emisi disesuaikan dengan karakteristik dan potensi setiap wilayah. Pemerintah mendorong integrasi kebijakan tata ruang dan program sektoral untuk menekan emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta menjaga keanekaragaman hayati.

Enam kawasan yang ditetapkan meliputi:

  • Ubud, Gianyar: memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.
  • Kepulauan Nusa Penida, Klungkung: menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.
  • Nusa Dua, Badung: mendorong praktik pariwisata yang ramah lingkungan.
  • Kuta, Badung: memperkuat penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan.
  • Sanur, Denpasar: mendorong pengembangan kawasan wisata dengan pendekatan rendah emisi.
  • Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada, Denpasar: mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah. Program di masing-masing kawasan akan disesuaikan dengan potensi lokal, karakteristik wilayah, dan kemampuan pemerintah daerah.

Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi:

1. Energi Hijau

Mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.

2. Transportasi Hijau

Mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan penyediaan infrastruktur pendukung untuk mengurangi emisi transportasi.

3. Ekosistem Hijau

Meningkatkan kualitas tutupan lahan, merehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, melindungi kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.

4. Industri Pariwisata Hijau

Mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan mengembangkan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, serta berkelanjutan.

5. Masyarakat Hijau

Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Kelima pilar tersebut menjadi kerangka kerja lintas sektor untuk mendorong pengurangan emisi sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Koster menegaskan keberhasilan Kerthi Bhumi Satwika tidak cukup diukur dari penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan. Hasilnya harus terlihat melalui pelaksanaan program yang konsisten di lapangan.

Baca Juga:  3 Usulan Ranperda Disampaikan Wawali Arya Wibawa Pada Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Denpasar

Karena itu, implementasi kebijakan perlu diterjemahkan ke dalam program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang jelas.

Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.

Pelaksanaannya juga membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.

Evaluasi berkala diperlukan untuk menilai capaian, mengidentifikasi hambatan, serta menentukan langkah perbaikan selama periode implementasi 2026–2030.

Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Enam nilai tersebut meliputi Atma Kerthi atau pemuliaan jiwa; Segara Kerthi, pemuliaan laut dan pantai; Danu Kerthi, pemuliaan sumber air; Wana Kerthi, pemuliaan tumbuh-tumbuhan; Jana Kerthi, pemuliaan manusia; serta Jagat Kerthi, pemuliaan alam semesta.

Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali perlu berjalan selaras dengan nilai-nilai tersebut.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Koster menegaskan pentingnya menjaga seluruh unsur alam dan ruang hidup Bali sebagai fondasi keberlanjutan pembangunan.

“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika.”

Melalui penetapan enam kawasan dan pelaksanaan lima pilar strategis, Pemerintah Provinsi Bali mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengurangan emisi, perlindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi langkah konkret menuju Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan bagi generasi mendatang.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: HumasPemprovBali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here