144 Baliho hingga Spanduk Ditertibkan Satpol PP Denpasar, Ruang Publik Jadi Sasaran

0
1051
Foto: Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum di sejumlah ruas jalan Kota Denpasar, Kamis (8/10/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Sebanyak 144 media promosi yang terpasang di fasilitas umum ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah ruas jalan, Kamis (8/10/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keteraturan ruang publik di Kota Denpasar. Sejumlah media promosi yang ditertibkan meliputi baliho, pamflet, banner, spanduk hingga papan nama yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Tiga ruas jalan menjadi sasaran penertiban, yakni Jalan Melati, Jalan P.B. Sudirman dan Jalan Raya Sesetan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan ruang kota yang aman, nyaman dan tertata.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka, Doakan Korban Bencana

“Penertiban ini kami laksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dalam pemasangan media promosi sehingga tidak mengganggu fasilitas umum maupun keindahan kota,” ujarnya.

Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Denpasar menertibkan:

  • 25 baliho
  • 55 pamflet
  • 26 banner
  • 30 spanduk
  • 8 papan nama

Total terdapat 144 media yang ditertibkan.

Menurut Bawa Nendra, Satpol PP Denpasar tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta ketentuan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan penertiban.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman, nyaman dan berwawasan lingkungan.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Denpasar juga mengingatkan masyarakat mengenai layanan pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja).

Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan terkait tugas dan pelayanan Satpol PP. Seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dikenakan biaya.

Bawa Nendra juga menegaskan komitmen jajaran Satpol PP Denpasar untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar, kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila ada pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA dengan menyertakan bukti yang autentik,” tegasnya.

Baca Juga:  Isu Rasisme di Bali Mengemuka, Tokoh Bali Ajak Kedepankan Sikap Humanis dan Tak Generalisasi

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326.

Satpol PP Denpasar mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga ketertiban ruang publik dengan memperhatikan ketentuan pemasangan media promosi. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: HumasPemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here