Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra, Dilantik sebagai Anggota DPRD Denpasar

0
1081
Foto: Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kota Denpasar, dengan I Made Westra resmi menggantikan I Wayan Suadi Putra, Selasa (29/9/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – I Made Westra resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji Made Westra berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariana Wandhira, Ida Bagus Yoga Adi Putra, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, serta Sekretaris DPRD Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita dan jajaran anggota DPRD.

Hadir langsung Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda, perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Lantik 61 Pejabat di Tabanan, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Kinerja Nyata

Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede mengatakan, pengangkatan Made Westra sebagai PAW merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan setelah I Wayan Suadi Putra mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.

Proses pengisian PAW tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD Kota Denpasar sebelumnya telah menyampaikan usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW kepada Gubernur Bali melalui Wali Kota Denpasar.

Hal tersebut mengacu pada mekanisme pengisian pengganti anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 194 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur Bali kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Denpasar serta Keputusan Nomor 723/01-A/HK/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Denpasar.

“Selamat datang di Lembaga DPRD Kota Denpasar, selamat bertugas, dan semoga dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Denpasar,” ujar I Gusti Ngurah Gede.

Kepada I Wayan Suadi Putra, pimpinan DPRD Kota Denpasar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Kesehatan Paripurna, Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Tabanan

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan ucapan selamat kepada I Made Westra yang telah resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kota Denpasar melalui mekanisme PAW.

Menurut Jaya Negara, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, mekanisme PAW diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan.

“Penggantian antar waktu bukan sekadar pergantian personal dalam keanggotaan DPRD, tapi merupakan mekanisme kelembagaan untuk menjamin kesinambungan fungsi representasi rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaya Negara.

Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji tersebut, Jaya Negara berharap Made Westra dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab.

Jaya Negara juga menegaskan pentingnya hubungan kerja antara Pemerintah Kota Denpasar dan DPRD Kota Denpasar sebagai dua unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, kerja sama tersebut perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang baik, serta sinergi dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Perbedaan fungsi dan kewenangan bukan penghalang, justru melalui pelaksanaan tugas masing-masing secara proporsional akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Dengan dilantiknya Made Westra, Jaya Negara berharap fungsi representasi masyarakat di DPRD Kota Denpasar dapat terus berjalan hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here