PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

0
8
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi saat penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.

Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana pendukung.

Baca Juga:  Gubernur Koster Dukung Kolaborasi Penanggulangan Rabies, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam memastikan tersedianya layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di seluruh Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan hukum yang inklusif, sekaligus memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

Melalui sinergi antara Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga diwujudkan melalui aksesibilitas sarana, pendampingan, serta pelayanan peradilan yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. 

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: HumasPemprovBali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here