DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Rapat Pimpinan Provinsi (RAPIMPROV) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bali yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun KADIN ke-58 dibuka secara resmi oleh Ketua Umum KADIN Anindya yang dilaksanakan secara serentak oleh KADIN Provinsi se Indonesia, Kemis (24/9/2026).
Dalam Rapimprov KADIN Bali mendorong agar kebijakan investasi di Bali tidak hanya berorientasi pada kemudahan masuknya modal, tetapi juga memastikan kehadiran investasi asing memberikan ruang yang lebih besar bagi pertumbuhan pengusaha lokal dan UMKM.
Hasil pembahasan Rapimprov selanjutnya akan dibawa ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN.
Ketua KADIN Bali Made Ariandi mengatakan, persoalan investasi di Bali bukan terletak pada penolakan terhadap modal asing. Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk memperkuat perekonomian daerah, sepanjang memiliki nilai tambah dan tidak mengambil ruang usaha yang secara ekonomi dapat dikembangkan oleh pengusaha lokal.

“Kita tidak menutup investasi, tetapi membuka yang berkualitas,” ujar Ariandi seusai Rapimprov KADIN Bali.
Menurutnya, diperlukan kebijakan yang mampu membedakan investasi yang membawa modal, teknologi, jaringan pasar dan peluang baru dengan investasi yang justru masuk ke bidang usaha yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.
Ariandi mencontohkan sejumlah sektor seperti penyewaan kendaraan bermotor, penyewaan rumah hingga properti yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dalam pengaturan investasi asing.
Karena itu, KADIN Bali mendorong agar ketentuan mengenai nilai investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dikaji kembali. Batas investasi sekitar Rp10 miliar dinilai perlu dievaluasi agar tidak menjadi pintu masuk bagi perusahaan asing untuk menggarap bidang usaha yang sebenarnya masih mampu dilakukan oleh pengusaha nasional maupun daerah.
“Kalau Rp10 miliar, kami pengusaha lokal asal dibackup pendekatan modal oleh Himbara dan Perbanas juga bisa,” katanya.
Bagi KADIN Bali, persoalan tersebut sekaligus berkaitan dengan akses pembiayaan bagi pengusaha lokal. Dengan dukungan perbankan, pelaku usaha nasional dan daerah dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha sehingga mampu bersaing tanpa harus selalu memberikan ruang ekonomi kepada investor asing.
Selain mempertanyakan kembali besaran nilai investasi PMA, KADIN Bali juga mendorong adanya penguatan kurasi terhadap investasi yang masuk ke Bali.
Ariandi menilai sistem Online Single Submission (OSS) tetap penting sebagai bagian dari reformasi perizinan dan kemudahan berusaha. Namun, kemudahan perizinan menurutnya perlu berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap kegiatan usaha setelah izin diterbitkan.
“Bagaimana OSS merevisi nilainya, tidak Rp10 miliar,” ujar Ariandi.
Menurutnya, investasi yang masuk ke Bali perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, kehidupan sosial masyarakat serta tatanan budaya Bali.
Dengan pendekatan tersebut, investasi tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya modal yang ditanamkan, tetapi juga berdasarkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
KADIN Bali berharap kebijakan investasi ke depan dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara investor asing dengan pengusaha nasional dan lokal. Investasi asing diharapkan mampu membuka akses Bali terhadap pasar global, sementara pelaku usaha daerah tetap mendapatkan ruang untuk tumbuh dan berkembang.
“Investasi asing jangan mengambil ruang yang sebenarnya bisa dikerjakan pengusaha lokal. Yang kita dorong adalah investasi yang memberikan nilai tambah bagi Bali,” demikian garis besar aspirasi KADIN Bali dalam Rapimprov tersebut.
Dalam Rapimprov ini dihadiri oleh Dewan Kehormatan KADIN Provinsi Bali, Dewan Penasehat KADIN Provinsi Bali, Dewan Pertimbangan Provinsi KADIN Bali, Dewan Pengurus KADIN Provinsi Bali, Kepala Badan Kadin Provinsi Bali dan Ketua Kadin Kabupate/Kota se Bali.
Sementara undangan yang hadir dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali yakni Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan SDM Provinsi Bali diwakili oleh Sekretaris Dinas Ketut Alit Putri Herlina Saraswati.
Penulis: I Nyoman Arta Wirawan
Editor: Arta



