DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menjadi perhatian dari sisi kebijakan ekonomi dan fiskal. Cara pemberitahuan mengenai pergantian tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai etika kekuasaan dan kepatutan dalam penyelenggaraan negara.
Presiden Prabowo memberhentikan Purbaya dan mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Suahasil yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan kemudian dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Secara konstitusional, kewenangan Presiden tersebut memiliki dasar yang jelas. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Namun, persoalan yang kemudian berkembang bukan semata-mata mengenai kewenangan Presiden mengganti menteri, melainkan mengenai bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Pendiri Jimly School of Law and Goverment Jimly Asshiddiqie memberikan catatan kritis mengenai tata cara serta etika tata kelola pemerintahan (good governance) dibalik pencopotan itu. Ia menilai persoalan etika kekuasaan perlu mendapat perhatian lebih serius dan mendorong adanya penataan mengenai etika bernegara.
Peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan antara legalitas kewenangan dan kepatutan dalam menggunakan kewenangan.
Presiden mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Karena itu, pergantian menteri tidak dengan sendirinya menjadi persoalan hukum hanya karena dilakukan secara mendadak.
Namun, tata cara komunikasi dan penghormatan terhadap pejabat serta institusi negara dapat menjadi ruang pembahasan etika pemerintahan.
Dalam konteks inilah kritik Jimly relevan untuk ditempatkan. Kritik tersebut tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap hak Presiden, melainkan sebagai pertanyaan mengenai standar etika yang semestinya menyertai penggunaan kekuasaan.
Persoalan ini juga perlu dipisahkan dari penilaian terhadap gaya Purbaya selama menjabat Menteri Keuangan. Sikap atau gaya komunikasi seorang pejabat merupakan persoalan tersendiri dan tidak menentukan sah atau tidaknya kewenangan Presiden dalam melakukan pergantian.
Hak Prerogatif dan Kepatutan Bernegara
Dari perspektif tata negara, hak Presiden untuk menentukan pembantu-pembantunya merupakan bagian dari desain sistem presidensial.
Namun, kewenangan yang sah tidak berarti seluruh cara penggunaannya terbebas dari pertimbangan etika.
Pergantian seorang menteri menyangkut bukan hanya individu, tetapi juga institusi negara dan kesinambungan administrasi pemerintahan. Karena itu, komunikasi yang proporsional, penghormatan terhadap jabatan, serta kepastian prosedur merupakan bagian dari tata kelola yang patut diperhatikan.
Di sinilah gagasan mengenai etika kekuasaan menjadi penting.
Pada akhirnya, hak prerogatif Presiden tetap memiliki dasar konstitusional. Namun, penggunaan kekuasaan juga berada dalam ruang kepatutan dan etika kenegaraan.
Kasus Purbaya karena itu dapat menjadi momentum untuk membicarakan standar etika dalam pergantian pejabat negara: bukan untuk mempertanyakan hak Presiden memilih menteri, tetapi untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tetap mencerminkan penghormatan terhadap jabatan, institusi dan prinsip tata kelola pemerintahan.
Hukum memberikan legitimasi terhadap kewenangan, sedangkan etika menentukan bagaimana kewenangan itu dijalankan.
Penulis : I Nyoman Arta Wirawan
Editor: Tim Redaksi



