Satpol PP Denpasar Tertibkan 131 Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

0
1034
Foto: Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum di sejumlah ruas jalan utama Kota Denpasar, Rabu (9/9/2026).

DENPASAR, KEN-KEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan berbagai media promosi yang dipasang di fasilitas umum. Dalam penertiban yang berlangsung Rabu (9/9/2026), petugas mengamankan 131 media promosi yang dinilai mengganggu ketertiban dan estetika ruang publik.

Penertiban dilaksanakan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Response Satpol PP Kota Denpasar. Sejumlah ruas jalan utama menjadi sasaran, di antaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman.

Dari hasil penertiban, petugas menemukan 7 baliho, 37 pamflet, 56 banner, dan 31 spanduk yang kemudian ditertibkan.

Selain media promosi, petugas Satpol PP Denpasar juga menertibkan aktivitas pedagang yang memanfaatkan trotoar di kawasan sepanjang Pasar Phula Kerti Sanglah.

Baca Juga:  Sekda Eddy Mulya Tinjau Layanan Publik Denpasar Saat Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan dinilai dapat mengganggu kenyamanan sekaligus kelancaran mobilitas masyarakat.

Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Yudie Asmara, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan menciptakan ruang publik yang aman, tertib, serta nyaman.

“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujar Yudie.

Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik di Kota Denpasar. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk turut menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan ruang publik.

Baca Juga:  Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi AWK, 25 Tokoh Lintas Elemen Bersatu Jaga Kepentingan Bali

Satpol PP Denpasar juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan media promosi maupun pemanfaatan fasilitas umum.

Dengan kepatuhan bersama, fasilitas publik dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan wajah Kota Denpasar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here