Gubernur Koster Lantik Anggota BPSK Denpasar 2026-2031, Tekankan Perlindungan Konsumen Berkeadilan

0
1055
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan Anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026). Gubernur Koster meminta BPSK menjalankan tugas secara profesional dan berimbang dalam melindungi kepentingan konsumen maupun pelaku usaha.

Sembilan Anggota BPSK Diminta Petakan Potensi Sengketa dan Susun Program Kerja Lima Tahun

DENPASAR, KEN-KEN KHABARE – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang dilantik berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Komposisi tersebut diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang objektif dan berimbang.

Dari unsur pemerintah terdiri atas Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sedangkan unsur pelaku usaha terdiri atas I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik. Ia meminta seluruh anggota menjalankan tugas dengan penuh dedikasi mengingat semakin dinamisnya hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Menurut Koster, interaksi antara konsumen dan pelaku usaha tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Dalam praktiknya, berbagai konflik dapat muncul, baik akibat sistem maupun kasus yang secara langsung merugikan konsumen.

Baca Juga:  Ketua Dekranasda Denpasar Hadiri Syukuran HUT ke-46 Dekranas, Perkuat Komitmen Pembinaan Perajin Berdaya Saing Global

Karena itu, keberadaan BPSK dinilai penting untuk menghadirkan solusi yang berimbang.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ungkap Koster.

Koster menilai keberadaan BPSK semakin strategis bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara wisatawan, konsumen, serta pelaku usaha membutuhkan sistem perlindungan konsumen yang mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Koster juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan perhatian terhadap kelembagaan BPSK, termasuk peningkatan honor bagi para anggotanya.

Menurutnya, penghargaan tersebut penting diberikan karena BPSK memiliki tugas strategis dalam melakukan pengawasan serta membantu penyelesaian sengketa yang muncul dari hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Selain menjalankan tugas penyelesaian sengketa, Koster meminta BPSK segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun masa kepengurusan.

BPSK juga diminta melakukan pemetaan terhadap potensi permasalahan konsumen dan pelaku usaha. Langkah tersebut diperlukan agar lembaga memiliki manajemen yang lebih antisipatif dan mampu mencegah munculnya persoalan yang lebih besar.

Koster berharap keberadaan BPSK ke depan tidak hanya terpusat di Kota Denpasar, tetapi dapat dibentuk di seluruh kabupaten di Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, mengatakan komposisi BPSK yang terdiri dari tiga unsur merupakan bagian penting dalam menciptakan keseimbangan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Malam Apresiasi HUT Ke-79 Koperasi, Kukuhkan Pengurus KD-KMP dan Dorong Transformasi Koperasi

Menurutnya, keterwakilan pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha diharapkan mampu menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas.

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” jelasnya.

Ia menekankan anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Selain itu, BPSK juga perlu melakukan pemetaan potensi permasalahan serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di Bali.

Dengan dilantiknya sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.

Editor: I N Arta W
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here