Jakarta, Ken-Kenkhabare.com – Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, setelah yang bersangkutan mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, di Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam kesempatan itu, pihak rektorat juga menyampaikan sembilan poin sikap resmi kampus sebagai respons atas polemik yang berkembang di ruang publik.
Rektor UBK menegaskan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif mahasiswa dan bukan atas mandat ataupun penugasan resmi dari universitas. Dengan demikian, segala tindakan maupun pernyataan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang terlibat.
Selain itu, UBK menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Dalam pernyataan resminya, UBK juga menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk intervensi eksternal yang berpotensi menunggangi aspirasi dan perjuangan mahasiswa. Kampus meminta seluruh elemen mahasiswa tetap menjaga independensi gerakan serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Pengakuan Penerimaan Uang Rp20 Juta
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa Abdimaludin telah membuat pengakuan resmi kepada pihak universitas terkait penerimaan uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut memperoleh dana tersebut dari oknum aparat kepolisian.
Menurut pengakuan yang diterima pihak kampus, dana tersebut diberikan menjelang aksi demonstrasi dengan harapan agar mahasiswa tidak melakukan aksi di kawasan Istana Negara dan mengalihkan lokasi demonstrasi ke Gedung DPR RI. Namun demikian, berdasarkan keterangan yang sama, mahasiswa tetap melaksanakan aksi sesuai rencana awal menuju kawasan Istana Negara.
Daniel Panda juga menyebut sebagian dana tersebut diduga telah dibagikan kepada sejumlah mahasiswa lain dan saat ini masih dalam proses penelusuran oleh tim investigasi internal kampus.
Bentuk Tim Investigasi
Sebagai tindak lanjut, UBK membentuk tim investigasi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa mahasiswa yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana tersebut. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi akademik sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen moral universitas dalam menjaga integritas akademik, etika mahasiswa, dan independensi gerakan kampus.
Menjaga Praduga Tak Bersalah
Hingga saat ini, informasi yang disampaikan UBK masih berdasarkan pengakuan internal dan proses investigasi kampus. Belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya oknum aparat yang disebut dalam pengakuan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Redaksi Ken-Kenkhabare.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik.
Editor: Ken



