
JAKARTA, KEN-KEN – Jaksa Penuntut Umum atau JPU menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai sidang pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
JPU menilai dalih penghematan anggaran dan diskresi yang diajukan terdakwa justru menguatkan dakwaan.
Menurut JPU, sejumlah poin keberatan dalam nota duplik terdakwa dinilai mengakui materi dakwaan.
Salah satunya terkait adanya keputusan pada 6 Mei untuk menetapkan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus atau DAK.
Padahal, menurut JPU, penyebutan merek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Terdakwa berdalih keputusan tersebut dilakukan demi penghematan anggaran dan pemenuhan kebijakan.
Namun, JPU membantah dalih tersebut.
Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya dugaan pemborosan dan pembengkakan harga dalam pengadaan tersebut.
JPU memaparkan adanya perbandingan yang dinilai tidak tepat antara paket Chromebook dan paket laboratorium komputer.
Dalam keterangannya, Chromebook sebanyak 15 unit disebut dihargai hampir Rp100 juta per sekolah.
Sementara paket Laboratorium Komputer PC sebanyak 22 unit beserta server bernilai hampir Rp140 juta.
“Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server,” beber JPU.
JPU juga menyoroti kewajiban Chromebook untuk terhubung dengan Google Cloud.
Menurut JPU, kebutuhan integrasi cloud tersebut menimbulkan beban anggaran besar yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Persoalan tersebut disebut kini turut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Narasi penghematan ini juga dinilai tidak memiliki dasar karena selama persidangan tidak ada fakta pendampingan maupun pernyataan keberhasilan efisiensi anggaran dari lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP,” imbuh JPU.
Selain soal penghematan, terdakwa juga mengklaim bahwa diskresi pejabat negara tidak boleh dikriminalisasi.
Namun, JPU menilai dalih tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.
JPU menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang mengatur ruang diskresi bagi pejabat negara.
Namun, diskresi hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terjadi kekosongan hukum atau adanya aturan yang tidak jelas maupun tumpang tindih.
Dalam perkara ini, JPU menilai tidak terdapat kekosongan hukum.
Sebab, ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa telah diatur, termasuk larangan penyebutan merek dalam pengadaan pemerintah.
Menurut JPU, apabila kebijakan yang diambil justru menabrak aturan dan disertai dugaan pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak tertentu, maka syarat diskresi tidak terpenuhi.
JPU kemudian menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah masuk ke ranah pidana korupsi, bukan lagi sekadar persoalan administrasi.
Mekanisme tata usaha negara, menurut JPU, hanya dapat diterapkan apabila keputusan yang dibuat tidak disertai niat jahat.
“Dengan bertumpu pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, niat jahat atau mens rea, serta perbuatan pidana atau actus reus yang dilakukan secara sengaja melalui bingkai permufakatan dan pengkondisian, JPU meyakini tindakan terdakwa murni merupakan bentuk kejahatan, bukan kebijakan,” tegas Corneles.
Sidang perkara tersebut akan berlanjut ke agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perkara pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam sektor pendidikan.
JPU menegaskan bahwa pembuktian di persidangan akan menjadi dasar untuk menilai apakah kebijakan pengadaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. (LR)
Editor: Ken


