SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi, Firdaus Apresiasi Kemudahan Badan Hukum dari Kemenkumham

0
95
Foto: Hari Kebebasan Pers, 3 Mei 2026, ist.

JAKARTA, KEN-KEN – Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber menegaskan pentingnya perlindungan atas kebebasan pers dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini dinilai memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam mengurus badan hukum. Menurutnya, legitimasi hukum terhadap perusahaan media merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem pers yang merdeka dan sehat.

“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Karena itu, kami mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini telah memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum,” ujar Firdaus.

Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993. Penetapan itu bermula dari inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada 1991 dalam forum yang memperjuangkan kebebasan pers. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh UNESCO dan menjadi tonggak penting lahirnya Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Baca Juga:  Jelang PKB ke-48, Wali Kota Jaya Negara Pantau Kesiapan Sekaa Palegongan Klasik Waja Swara

Firdaus mengatakan, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mengajak semua lapisan masyarakat dan aparatur negara agar turut mendukung kebebasan pers, menjunjung hak asasi manusia, serta menghargai langkah negara dalam memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media.

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” katanya.

Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai Ketua Umum SMSI juga menilai bahwa untuk mempercepat terwujudnya kebebasan pers, tidak perlu ada legitimasi tambahan yang justru berpotensi menyulitkan usaha pers.

“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Menurut Firdaus, landasan konstitusional mengenai kebebasan pers telah ditegaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkan dengan undang-undang.

Baca Juga:  Universitas Warmadewa Gelar Wisuda ke-80, Rektor Dorong Alumni Terus Tingkatkan Kompetensi

Lebih lanjut, kemerdekaan pers diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konsiderans undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Firdaus juga menyoroti ketentuan dalam Bab II Pasal 2 UU Pers yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu, Pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Pemelaspasan Padmasana RSUD Singasana, Tekankan Makna Yadnya dan Pelayanan Preventif

Tak hanya itu, pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara pada ayat 3 ditegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 ini pun dinilai penting untuk kembali menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan semata kepentingan industri media, melainkan bagian dari fondasi demokrasi, hak asasi manusia, dan kehidupan berbangsa yang sehat.(ar)

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here