DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta. Penyidik menduga perkara ini melibatkan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana sistem intersepsi dapat digunakan di luar prosedur, siapa saja yang menjadi sasaran, dan apa motif di balik tindakan tersebut?
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 3 November 2026, motif para tersangka belum diungkap secara tuntas kepada publik. Karena itu, dugaan mengenai kepentingan politik atau tujuan tertentu masih memerlukan bukti dan penjelasan resmi dari penyidik.
Tiga Tersangka dalam Perkara Penyadapan
Berdasarkan keterangan yang diberitakan media dari konferensi pers Bareskrim Polri, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah:
- Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan yang sebelumnya menjabat Kapolri.
- Ahrie Sonta, perwira tinggi Polri yang diberitakan menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
- Eko Hadi Santoso, perwira tinggi Polri.
Penyidik menyebut ketiganya dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, serta dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Namun, dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Bagaimana Sistem LIMS Diduga Digunakan?
Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum sesuai prosedur.
Menurut kronologi yang disampaikan penyidik dan diberitakan media, pada periode 2025–2026 sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan hukumnya bukan semata-mata mengenai kemampuan teknis melakukan intersepsi, melainkan juga mengenai kewenangan, prosedur persetujuan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pihak yang menggunakan atau memerintahkan penggunaan sistem.
Penyidik perlu mengungkap bagaimana akses terhadap sistem diperoleh, siapa yang memasukkan nomor sasaran, siapa yang memberikan instruksi, serta apakah terdapat catatan elektronik dan dokumen yang mendukung rangkaian peristiwa tersebut.
Dugaan Penghapusan Data pada Oktober 2026
Perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media, seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Penghapusan data menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri karena dapat berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas elektronik. Meski demikian, maksud dan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Bareskrim dilaporkan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat dan catatan sistem dapat membantu mengungkap waktu akses, perubahan data, komunikasi terkait instruksi, serta hubungan antara tindakan yang diduga dilakukan dan orang-orang yang terlibat.
Siapa yang Memberi Perintah dan Apa Motifnya?
Pertanyaan terbesar yang masih menunggu jawaban adalah rantai komando dan motif penyadapan.
Penyidik perlu menjelaskan apakah instruksi berasal dari satu pihak atau melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda. Perlu pula ditelusuri siapa yang menerima hasil intersepsi, apakah informasi tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
Sasaran yang disebut mencakup Presiden dan sejumlah kelompok tokoh publik. Namun, luasnya dugaan sasaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya satu motif politik tertentu.
Tanpa bukti yang terverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa perkara ini berkaitan dengan persaingan kekuasaan, upaya menjatuhkan pemerintahan, atau dugaan makar. Kesimpulan mengenai motif harus bertumpu pada hasil pemeriksaan, bukti elektronik, keterangan saksi, dan fakta lain yang dapat diuji.
Pasal yang Disangkakan dan Proses Hukum
Berdasarkan pemberitaan mengenai konferensi pers Bareskrim, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik.
Penerapan pasal harus dinilai berdasarkan unsur delik, fakta, dan bukti dalam perkara. Penetapan tersangka, penahanan, proses penuntutan, dan putusan pengadilan merupakan tahapan hukum yang berbeda.
Oleh karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap menggunakan istilah “tersangka” dan “diduga” selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Transparansi dan Pengawasan Menjadi Ujian
Dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan tokoh publik memiliki implikasi serius terhadap kepercayaan masyarakat, perlindungan komunikasi, dan akuntabilitas penggunaan kewenangan negara.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum intersepsi, mekanisme verifikasi nomor sasaran, pengawasan akses terhadap LIMS, serta pertanggungjawaban apabila sistem digunakan di luar prosedur.
Pada saat yang sama, penyidikan perlu berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti. Transparansi harus diberikan sejauh tidak mengganggu penyidikan atau melanggar hak pihak-pihak yang terkait.
Pada akhirnya, siapa yang memerintahkan penyadapan, apa motifnya, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat merupakan pertanyaan yang harus dijawab melalui proses hukum. Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan penting, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa.
Masyarakat berhak mengetahui fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kepastian mengenai peran, motif, dan kesalahan pidana setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti serta proses peradilan yang sah.
Penulis/Editor: I Nyoman Arta Wirawan



