Bareskrim Tetapkan LSP dan Dua Perwira Tinggi Polri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo Subianto

0
1067
Foto: LSP, ASN, dan EH tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden. Ist.

JAKARTA, Ken-Kenkhabare – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Penetapan ketiganya diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, penyidik menetapkan ketiganya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Informasi mengenai penetapan tersangka ini juga diberitakan oleh sejumlah media nasional, termasuk ANTARA dan detikNews.

Diduga Sadap Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Selain Presiden, sasaran penyadapan yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Hadiri Upacara Ngeratep Karya di Banjar Tampak Gangsul

Dalam penjelasan yang disampaikan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan untuk melakukan penyadapan tanpa dasar yang sah.

Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal

Foto: konferensi pers yang digelar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (Ist).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers dan pemberitaan media nasional, perkara ini bermula dari dugaan penggunaan sistem penyadapan yang tidak sesuai prosedur.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi dan kemudian disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Dugaan penghapusan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara ini.

Pelapor kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurut keterangan penyadapan dilakukan sejak tahun 2025. Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendukung pembuktian perkara.

Barang bukti yang disebutkan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Baca Juga:  Putra-Jasmine Raih Podium 2 Kejurnas Sprint Rally Pasuruan 2026

Setelah melakukan pemeriksaan dan menganalisis alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU disebut masih diperiksa sebagai saksi.

Pasal yang Disangkakan

Dalam penjelasan mengenai aspek hukum perkara tersebut, sejumlah ketentuan pidana disebut menjadi dasar penanganan kasus, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, serta tindakan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Penerapan setiap pasal tetap harus dilihat berdasarkan rumusan ketentuan, unsur tindak pidana, waktu terjadinya perbuatan, serta fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dalam perkara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Pembuktian kesalahan harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Belum Mengungkap Motif

Hingga keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, motif dan tujuan dugaan penyadapan belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.

Penyidik masih mendalami materi komunikasi yang diduga disadap, alasan penyadapan dilakukan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Parade Budaya "Gema Singasana" Hut Kota Tabanan ke-530

Aspek tersebut menjadi penting untuk menjelaskan apakah terdapat tujuan tertentu di balik penggunaan sistem penyadapan dan apakah tindakan yang dilakukan memiliki kaitan dengan kepentingan tertentu.

Penyidik juga perlu mengungkap bagaimana akses terhadap sistem diperoleh, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana dugaan penghapusan data elektronik dilakukan.

Tidak Dikaitkan dengan Dugaan Makar

Dalam keterangan mengenai perkembangan perkara, disebutkan bahwa pasal-pasal yang digunakan berfokus pada dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Sementara itu dalam konferensi pers yang digelar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., tindakan penyadapan tersebut tidak dinyatakan sebagai kasus makar. Dengan demikian, dugaan penyadapan harus diproses berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta penyidikan.

Kasus yang disebut melibatkan pejabat tinggi kepolisian ini menempatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sebagai perhatian penting.

Apabila dugaan penyadapan tanpa hak terbukti, perkara ini dapat menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan privasi, keamanan komunikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta tata kelola sistem elektronik dalam institusi penegak hukum.

Di sisi lain, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, mengajukan upaya hukum yang tersedia, dan menjalani proses peradilan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, dan proses peradilan yang berlaku.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Konferensi pers 
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here