
DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini-Wangaya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan pejalan kaki yang menggunakan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik agar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban menyasar pedagang yang menggunakan fasilitas umum, trotoar, hingga badan jalan untuk menggelar barang dagangan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pejalan kaki yang berhak menggunakan trotoar dengan aman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Denpasar mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pedagang agar menyesuaikan ruang berjualan sehingga tidak menggunakan badan jalan maupun menghalangi akses pejalan kaki.
“Penertiban ini kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau para pedagang agar tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya. Kami ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan juga harus dijaga,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, petugas menyosialisasikan pentingnya mematuhi peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Teguran juga diberikan kepada pedagang yang masih berjualan tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.
Menurut Bawa Nendra, penataan pasar tumpah bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas perdagangan. Upaya tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi pedagang dan kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum.
Dengan penataan yang tertib, pedagang diharapkan tetap dapat menjalankan usaha tanpa mengurangi hak pengguna jalan dan pejalan kaki. Satpol PP juga mengajak pedagang serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan estetika Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar turut menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan dan berintegritas. Seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya atau gratis.
Jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga ditegaskan tidak menerima pemberian maupun imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan dan pelaksanaan tugas.
Masyarakat yang menemukan oknum meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326. Pelapor diminta menyertakan bukti autentik sebagai bahan tindak lanjut.
Melalui penertiban berkelanjutan dan dukungan masyarakat, kawasan Jalan Kartini-Wangaya diharapkan semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas umum merupakan ruang bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung berdampingan dengan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps


