
DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran KPAD dalam mengawasi pemenuhan hak anak sekaligus mendorong upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk ancaman, diskriminasi, perundungan, dan kekerasan.
Lima anggota KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 yang dilantik yakni Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua, Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai anggota, Ni Putu Ariani sebagai anggota, serta I Kadek Agus Mahendra sebagai anggota.
Keberadaan KPAD diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai persoalan perlindungan anak di Bali. Selain itu, lembaga ini diharapkan berperan dalam mendorong terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengungkapkan bahwa kekerasan psikis menjadi salah satu persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Bentuk kekerasan tersebut antara lain kekerasan verbal dan perundungan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan langkah pencegahan yang berkelanjutan agar lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, berharap para komisioner KPAD yang baru dilantik mampu membangun sinergi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Koordinasi lintas sektor, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menangani berbagai persoalan perlindungan anak serta memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal. Komitmen bersama diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Kerja sama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, dan masyarakat juga diharapkan semakin diperkuat. Dengan demikian, upaya perlindungan anak tidak hanya dilakukan ketika terjadi kekerasan, tetapi juga melalui pencegahan dan edukasi secara berkelanjutan.
Ke depan, sosialisasi mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak diharapkan menjangkau lebih banyak lingkungan sekolah dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua. Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam mencegah perundungan dan bentuk kekerasan lainnya.
Dengan terbentuknya keanggotaan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031, pengawasan, koordinasi, serta langkah pencegahan kekerasan terhadap anak di Bali diharapkan semakin kuat sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung pemenuhan hak-haknya.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemprovbali


