Gubernur Koster Tegaskan APBD Bali 2027 Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

0
1065
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna ke-56 DPRD Provinsi Bali untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2027, Jumat (30/10/2026). Ist.

Optimalisasi PAD tanpa Mengutamakan Penambahan Beban Pajak, Penguatan Pelayanan Publik, dan Pembangunan Berkelanjutan Jadi Prioritas

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koster saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-56 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Jumat (30/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali itu dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Koster hadir didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta untuk menanggapi berbagai masukan, saran, dan pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda APBD 2027.

Koster mengapresiasi pemikiran konstruktif yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal strategis yang harus diarahkan pada program prioritas dengan hasil terukur dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, penyusunan RAPBD 2027 menitikberatkan pada efektivitas dan ketepatan alokasi belanja, dengan memperhatikan keterkaitannya terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) program prioritas pemerintah daerah serta target makro pembangunan Bali.

Dalam penjelasannya, Koster menyebutkan bahwa pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 dirancang lebih dari Rp5,7 triliun. Angka tersebut belum termasuk penerimaan dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta pendapatan transfer antardaerah.

Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai lebih dari Rp4,5 triliun.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Genjot Program “Tabanan Terang”: 6.793 Titik Lampu Jalan Dipasang di Seluruh Wilayah

Koster menjelaskan, proyeksi PAD disusun dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan selama tiga tahun terakhir, perkembangan kondisi perekonomian, pemutakhiran basis data wajib pajak dan wajib retribusi, serta pemetaan potensi riil dari setiap sumber pendapatan daerah.

Dalam mencapai target tersebut, Pemprov Bali berkomitmen mengutamakan optimalisasi potensi penerimaan yang belum tergarap, perluasan basis pendapatan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, peningkatan pendapatan daerah tidak menjadikan penambahan beban pajak dan retribusi sebagai langkah utama.

Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga iklim usaha dan daya beli masyarakat.

Dari sisi belanja, RAPBD 2027 disusun dengan memprioritaskan pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program yang memberikan dampak ekonomi jangka panjang.

Dukungan terhadap pembangunan tidak hanya dilakukan melalui belanja modal, tetapi juga melalui berbagai skema belanja lainnya, termasuk hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Pada sektor pendidikan, Koster menjelaskan bahwa alokasi anggaran tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaannya mencakup pembayaran gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan, pembangunan ruang kelas baru dan unit sekolah baru, operasional satuan pendidikan, serta dukungan terhadap kegiatan kepemudaan dan olahraga.

Sementara itu, pada sektor kesehatan, Koster sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi mengenai pentingnya memperkuat pelayanan promotif dan preventif. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya pelayanan kuratif atau pengobatan.

Penguatan kedua sektor tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan anggaran publik memberikan manfaat langsung bagi kualitas hidup masyarakat Bali.

Koster juga mengapresiasi perhatian fraksi-fraksi terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa adat serta pengembangan ekonomi desa adat melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah memberikan arahan penggunaan dana hibah sebesar Rp300 juta per desa adat untuk mendukung tiga aspek utama kehidupan desa adat, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.

Baca Juga:  Pj. Sekda IGN Eddy Mulya Hadiri Rakerda INI–IPPAT Kota Denpasar

Meski demikian, pengaturan teknis penggunaan dana tersebut diserahkan kepada masing-masing desa adat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi desa adat.

“Penjabaran detailnya kita serahkan pada desa adat sebagai penghormatan terhadap otonomi desa adat,” ujar Koster.

Melalui penguatan desa adat dan BUPDA, pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung pelestarian budaya sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

Selain membahas struktur pendapatan dan belanja, Koster menanggapi sejumlah persoalan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi, termasuk antrean bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di Bali.

Ia sependapat bahwa kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi gangguan pasokan dan distribusi kebutuhan dasar masyarakat.

“Ke depan, kita harus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Pada sektor transportasi, Koster menyambut masukan mengenai perlunya optimalisasi anggaran untuk mempercepat integrasi moda transportasi publik, menangani titik-titik krusial kemacetan, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Masukan tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas transportasi serta mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian di Bali.

Terkait kebijakan pengupahan, Koster mengungkapkan bahwa pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan kajian komprehensif mengenai penetapan upah minimum tenaga kerja.

Kajian tersebut mengombinasikan berbagai parameter pengupahan dengan parameter Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar penetapan upah minimum yang lebih baik bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan keberlanjutan dunia usaha.

Kebijakan pengupahan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing ekonomi daerah.

Melalui jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali, Pemprov Bali menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi masukan konstruktif dalam penyempurnaan RAPBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2027.

Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemprovbali
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here