Denpasar Matangkan Peninjauan NJOP PBB-P2 2027, Kedepankan Akurasi dan Keadilan

0
1047
Foto: - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memimpin pembahasan hasil simulasi peninjauan NJOP untuk persiapan kebijakan PBB-P2 Tahun 2027 di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (22/10/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Pemerintah Kota Denpasar mulai mematangkan persiapan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2027 melalui pembahasan hasil simulasi peninjauan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai pasar, akurasi data, serta prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Pembahasan tersebut dipimpin Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dengan pemaparan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya beserta jajaran, Kamis (22/10/2026), di Kantor Wali Kota Denpasar.

Jaya Negara menegaskan, peninjauan dan pemutakhiran NJOP harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan data yang akurat. Menurutnya, kebijakan PBB-P2 2027 tidak semata-mata berorientasi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan keadilan, proporsionalitas, dan kemampuan masyarakat.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Konsultasi DPD RI, Wagub Giri Prasta Tegaskan Arah Pembangunan Bali Berbasis Ekonomi Kerthi

“Prinsipnya, kita ingin kebijakan NJOP dan PBB-P2 ini disusun dengan perhitungan yang matang, menggunakan data yang valid, serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Optimalisasi pendapatan daerah penting, tetapi aspek keadilan dan kemampuan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” ujar Jaya Negara.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah, akademisi, dan praktisi penilai publik dalam memberikan masukan serta kajian komprehensif. Dengan kolaborasi tersebut, setiap skenario kebijakan diharapkan dapat dievaluasi secara menyeluruh agar menghasilkan penetapan yang terukur dan proporsional.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya menjelaskan, penyampaian hasil simulasi merupakan bagian dari persiapan pemerintah kota dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah yang terukur.

Pembahasan tersebut turut melibatkan akademisi, praktisi penilai publik, serta Research and Development for Societal Impact (RDSI), unit pendukung di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) yang berfokus pada riset, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Dalam pembahasan ini, kami memperhatikan perkembangan nilai pasar serta data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berbagai skenario kebijakan juga disimulasikan untuk memastikan peninjauan NJOP memiliki dasar yang akurat, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas dalam penetapan PBB-P2,” jelas Denny.

Ia menambahkan, hasil simulasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembaruan NJOP dan PBB-P2 Tahun 2027.

Baca Juga:  Gubernur Koster dan Menteri Imipas Teken MoU Optimalisasi Tugas dan Fungsi Imigrasi

Melalui kajian komprehensif berbasis data, Pemkot Denpasar berharap pengelolaan pendapatan daerah dapat semakin optimal dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan perlindungan terhadap wajib pajak.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here