
DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan 176 media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (20/10/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) tersebut menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR. Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Surapati.
Dari kegiatan tersebut, petugas menertibkan berbagai jenis media promosi yang terdiri atas tiga baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, dua papan nama, dan enam umbul-umbul.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menjaga fasilitas umum tetap tertata dan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Penertiban ini kami laksanakan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta pihak pemasang iklan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memasang media promosi secara sembarangan di fasilitas umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps


