Bahas Lima Ranperda, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Regulasi Pelayanan Publik

0
1060
Foto: Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/10/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10/2026), di Gedung DPRD Kota Denpasar. Pembahasan ini mencakup penataan organisasi perangkat daerah, bantuan hukum, pemerintahan desa, hingga pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna. Pidato pengantar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait empat Ranperda usulan pemerintah daerah dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa.

Empat Ranperda tersebut meliputi perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, DPRD Kota Denpasar mengajukan satu Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Juga:  Gubernur Koster: AI Tak Boleh Gantikan Kecerdasan Budaya, Bali Harus Jadi Laboratorium Lingkungan Binaan

Wakil Wali Kota Arya Wibawa menjelaskan, penyusunan empat Ranperda usulan pemerintah daerah merupakan bagian dari penyesuaian regulasi terhadap perkembangan kebijakan nasional, penguatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru. Materi yang diatur mencakup pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Adapun Ranperda tentang Bantuan Hukum ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Penguatan bantuan hukum juga mencakup peran paralegal dalam memberikan layanan nonlitigasi. Pemerintah Kota Denpasar telah membentuk 43 pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Melalui pengaturan yang lebih jelas, bantuan hukum diharapkan tidak hanya tersedia bagi masyarakat yang mampu mengakses layanan hukum secara mandiri, tetapi juga menjangkau warga yang menghadapi keterbatasan ekonomi maupun sosial.

Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni pemilihan dan pemberhentian perbekel serta pengaturan Badan Permusyawaratan Desa.

Arya Wibawa menjelaskan, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagaimana disebutkan dalam bahan pengantar pemerintah daerah.

Baca Juga:  Gubernur Koster Traktir Siswa SMPN 13 Denpasar Nasi Jinggo, Pesan: Jadilah Pemimpin Bali Masa Depan

Materi pengaturan meliputi tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Persiapan regulasi tersebut dinilai penting karena pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027.

Sementara itu, Ranperda tentang BPD mencakup penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Penyusunan aturan ini juga berkaitan dengan masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar yang dijadwalkan berakhir pada Juli 2027. Dengan persiapan regulasi sejak dini, proses pengisian keanggotaan berikutnya diharapkan dapat dilakukan secara terencana dan tepat waktu.

Arya Wibawa menegaskan, sinergi pemerintah daerah dan DPRD dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Soft Opening Haidilao Bali di Living World, Antari Jaya Negara Apresiasi Hadirnya Destinasi Kuliner Baru

Selain empat Ranperda usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Denpasar mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda tersebut dibacakan I Nyoman Darsa.

Dalam pemaparannya, DPRD menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pengaturan ini dipandang penting untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan masyarakat.

Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

Menurut DPRD, kebutuhan pengaturan semakin penting seiring pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Denpasar. Perkembangan tersebut menuntut pemenuhan standar keselamatan dan kesiapan sistem penanggulangan kebakaran yang memadai.

Materi Ranperda diharapkan dapat memperkuat ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi risiko. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya.

“Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,” demikian disampaikan dalam pemaparan DPRD.

Pembahasan lima Ranperda ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, memperluas akses keadilan, mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan meningkatkan perlindungan keselamatan warga Denpasar.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: Humaspemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here