
BADUNG, KEN-KENKHABARE — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menginstruksikan integrasi seluruh sistem pelayanan perizinan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini bertujuan memangkas birokrasi agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara lebih mudah tanpa harus mendatangi sejumlah kantor perangkat daerah.
Arahan tersebut disampaikan Surya Suamba saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelayanan Perizinan di Ruang Rapat Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (13/10/2026). Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Made Agus Aryawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Surya Dharma, serta jajaran perangkat daerah terkait.
“Pelayanan perizinan harus dipermudah dan dipercepat. Masyarakat jangan sampai bolak-balik ke beberapa kantor dinas hanya untuk mengurus satu izin. Kita optimalkan kembali MPP dengan menempatkan petugas berkompeten langsung di sana,” ujar Surya Suamba.
Selain mengintegrasikan pelayanan secara langsung di MPP, Pemkab Badung juga mendorong pengembangan sistem informasi perizinan berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan memungkinkan pemohon memantau perkembangan permohonan pada setiap tahapan secara real time, sehingga informasi lebih transparan dan kepastian proses pelayanan dapat ditingkatkan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Made Agus Aryawan menegaskan, integrasi pelayanan harus disertai penguatan koordinasi dan penghapusan ego sektoral antarperangkat daerah. Menurutnya, petugas yang ditempatkan di MPP perlu memiliki kompetensi dan kewenangan yang memadai untuk menyelesaikan proses pelayanan, bukan hanya bertugas memberikan informasi.
“Ke depan, kita segera menyusun SOP terpadu dan Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu pelayanan yang jelas. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian durasi proses dan pengurusan tidak berlarut-larut,” tegas Agus Aryawan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Badung I Made Surya Dharma memaparkan bahwa reformasi pelayanan perizinan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat dan pelaku usaha mengenai keterbatasan kepastian informasi serta rumitnya koordinasi lintas instansi.
Melalui penguatan integrasi layanan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), dan penerapan standar waktu pelayanan, Pemkab Badung berharap proses perizinan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Upaya ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta menciptakan iklim investasi daerah yang berkelanjutan.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: ProkopimKabadung


