
BADUNG, KEN-KENKHABARE – Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari momentum kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Remisi juga diarahkan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Gubernur Koster, disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
Menurut Menteri, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum dan pemasyarakatan yang tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
173.706 Narapidana dan 1.085 Anak Binaan Terima Remisi
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Menteri menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat proses reintegrasi sosial.
Kepada para penerima remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan.
Para warga binaan didorong untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
Tidak hanya kepada warga binaan, Menteri juga memberikan penekanan kepada jajaran Pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Budaya kerja yang bersih, transparan dan bebas dari penyimpangan harus terus diperkuat. Menteri menegaskan tidak boleh ada ruang bagi petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan juga didorong memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berkeadilan dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
3.060 Warga Binaan di Bali Dapat Remisi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Dr. Andi Wijata Rival, melaporkan bahwa berdasarkan data pelaksanaan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana di wilayah Bali.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi, terdiri atas 2.925 narapidana dan Anak Binaan penerima RU I/PMPI I serta 101 orang penerima RU II/PMPI II.
Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang menerima Remisi Umum. Jumlah tersebut terdiri atas 66 orang penerima RU I dan empat orang penerima RU II.
Menurut Andi Wijata Rival, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Lapas Kerobokan Luncurkan Program Bina Prima
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Peluncuran Program Bina Prima di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Program Bina Prima merupakan strategi pembinaan khusus yang ditujukan bagi warga binaan setelah melakukan pelanggaran tata tertib.
Program tersebut berfokus pada evaluasi, konseling dan pembinaan karakter, sehingga warga binaan diharapkan mampu memahami kesalahan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta kembali mematuhi ketentuan yang berlaku.
Peluncuran program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan di lingkungan Lapas Kerobokan agar proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya beserta jajaran terkait.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kerobokan sekaligus menegaskan bahwa semangat kemerdekaan juga dapat dimaknai melalui kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kembali kehidupan, serta kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Penulis/Editor: I Nyoman Arta W


