
TABANAN, KEN-KENKHABARE – Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2027.
Pidato Pengantar Bupati Tabanan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (7/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., dan dihadiri jajaran anggota DPRD, Forkopimda, para Asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal serta undangan lainnya.
Dalam pidato Bupati Tabanan yang disampaikan Wabup Dirga, disebutkan bahwa Ranperda APBD 2027 disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp2,150 triliun lebih.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,150 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp951,106 miliar lebih dan pendapatan transfer Rp1,199 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,745 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi Rp977,303 miliar lebih, belanja modal Rp133,627 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp10,808 miliar lebih, serta belanja transfer Rp242,157 miliar lebih.
“Berdasarkan komposisi tersebut, terdapat surplus anggaran sebesar Rp18,231 miliar,” sebut Wabup Dirga.
Dirga menegaskan, APBD tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan keuangan daerah. Lebih dari itu, APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dikelola secara cermat, tepat sasaran, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu, kami sangat mengharapkan pandangan, masukan, saran dan koreksi konstruktif dari seluruh anggota dewan yang terhormat, sehingga Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi dokumen anggaran yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap pembahasan Ranperda APBD 2027 bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Pembahasan tersebut diharapkan semakin memperkuat pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Arah kebijakan tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru, sekaligus mendukung visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).
Dengan penyusunan APBD yang berbasis prioritas dan kebutuhan masyarakat, pemerintah daerah berharap kebijakan fiskal 2027 dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: ProkopimTabanan


