KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Rp1,16 Miliar ke Pemkot Denpasar

0
1036
Foto: Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto bersama Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat penyerahan hibah barang rampasan negara berupa tanah seluas 375 meter persegi senilai Rp1,16 miliar kepada Pemkot Denpasar di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10/2026).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar. Aset berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyerahan hibah berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan hasil penegakan hukum agar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat melalui mekanisme asset recovery.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipradikto, mengatakan penyerahan aset tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku.

Menurutnya, proses penegakan hukum juga harus mampu mengembalikan kerugian negara sekaligus memulihkan manfaat aset untuk kepentingan publik.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki saat acara penyerahan.

Untuk memastikan hibah tersebut segera memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi, KPK mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses administrasi pertanahan, termasuk proses balik nama kepemilikan tanah menjadi atas nama Pemerintah Kota Denpasar.

Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang telah diserahkan dapat segera tercatat secara resmi sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Digital Parking System Resmi Beroperasi di RSUD Karangasem, Bupati Parwata Dorong Layanan Rumah Sakit Makin Profesional

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi atas langkah KPK yang turut mendukung penyelesaian administrasi pertanahan di Kota Denpasar.

Menurut Arya, kepastian hukum terhadap aset pemerintah menjadi hal penting agar aset dapat dikelola secara optimal sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.

Pemkot Denpasar selanjutnya akan memasang papan penanda kepemilikan resmi pada lahan tersebut. Tanah seluas 375 meter persegi itu akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pemanfaatan aset juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik sehingga aset hasil asset recovery tersebut tidak berhenti sebagai aset yang hanya tercatat secara administratif, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga barang rampasan negara yang telah diserahkan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Arya.

Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara KPK dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Baca Juga:  Gubernur Wayan Koster Hadiri Puncak Karya Panca Wali Krama Ulun Danu Batur, Rawat Kesucian Alam Bali

Dalam kesempatan yang sama, juga dirangkai dengan penyerahan hibah barang rampasan negara dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto, Jaksa Penuntut Umum Direktorat Labuksi KPK RI Erwin Ari Nur Wahyudian, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Editor: I Nyoman Arta Wirawan
Sumber: HumasPemkotdps
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here