
JAKARTA, KEN-KEN KHABARE – Langkah pembaruan regulasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memasuki tahapan penting. DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, dengan dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Langkah tersebut mendapat apresiasi Kadin Indonesia. Melalui pernyataan resminya, Kadin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, dan Komisi VI DPR RI atas proses pembahasan serta kerja sama yang membawa revisi UU Kadin ke tahap RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kadin, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai pembaruan regulasi diperlukan agar Kadin mampu merespons perubahan ekonomi yang semakin kompleks.
Pembahasan RUU diarahkan untuk menyesuaikan peran Kadin dengan perkembangan globalisasi, digitalisasi, kecerdasan buatan, serta perubahan rantai pasok dan integrasi pasar internasional.
Sebelumnya, Adisatrya menyampaikan bahwa Kadin memiliki posisi sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendorong iklim usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Ia juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU dilakukan dengan membuka ruang partisipasi dari Kadin dan kalangan akademisi.
“Kadin berperan sekaligus sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendorong terciptanya iklim usaha sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujar Adisatrya.
Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 1987 telah berusia hampir empat dekade sehingga pembaruannya perlu mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan dunia usaha saat ini.
Arah perubahan regulasi juga mencakup penguatan peran Kadin dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Kadin perlu hadir lebih konkret dalam membantu UMKM agar mampu memperluas pasar hingga tingkat internasional.
“Dengan adanya RUU ini kita meningkatkan peran Kadin. Mereka harus utuh, dan mereka adalah salah satu, atau bahkan satu-satunya organisasi perdagangan yang membantu masyarakat, khususnya UMKM, agar mereka bisa go international,” ujar Sturman.
Ia juga menilai regulasi Kadin perlu menyesuaikan perkembangan ekonomi global dan teknologi digital sekaligus memperkuat kemitraan Kadin dengan pemerintah di bidang perdagangan, ekonomi, dan industri.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan Kadin siap mengikuti seluruh proses pembahasan RUU Kadin setelah mendapat persetujuan sebagai usul inisiatif DPR.
Anindya menjelaskan, masukan Kadin dalam proses revisi regulasi diarahkan antara lain untuk memperkuat ekosistem UMKM dan koperasi serta meningkatkan peran Kadin dalam mendukung dunia usaha di daerah.
Sebelumnya, Anindya menyebut sekitar 92 persen PDB Indonesia ditopang oleh konsumsi masyarakat, investasi swasta, dan ekspor. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan besarnya ruang kontribusi dunia usaha terhadap perekonomian nasional.
Kadin juga menaungi pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dan koperasi, sehingga penguatan ekosistem usaha menjadi salah satu perhatian dalam pembaruan regulasi.
Kadin menilai revisi UU Kadin merupakan bagian dari proses membangun ekosistem dunia usaha yang lebih kuat, termasuk mendorong UMKM naik kelas, membuka lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global.
Namun, persetujuan DPR terhadap RUU tersebut sebagai usul inisiatif belum merupakan akhir proses legislasi. Tahapan pembahasan masih akan berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Kadin menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait hingga tahapan berikutnya.
Bagi dunia usaha, pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi, digitalisasi, kebutuhan UMKM, serta perubahan pola perdagangan dan rantai pasok global.
Dengan disetujuinya RUU Kadin sebagai usul inisiatif, proses legislasi selanjutnya akan menjadi ruang pembahasan lebih lanjut mengenai desain kelembagaan, kewenangan, hubungan Kadin dengan pemerintah, serta peran Kadin dalam penguatan dunia usaha dan UMKM.
Penulis: I Nyoman Arta Wirawan
Editor: I Nyoman Arta
Sumber: Kadin


