
DENPASAR, KEN-KENKHABARE – DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (17/9/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede. Dengan persetujuan tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp3,26 triliun lebih, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp3,90 triliun lebih. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sebesar Rp644,73 miliar lebih yang akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah.
Persetujuan pertama disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui pemandangan umum fraksi yang dibacakan I Ketut Sudana.
Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD TA 2026. Namun, fraksi tersebut mendorong OPD terkait agar lebih mengoptimalkan potensi retribusi daerah yang dinilai masih belum tergarap secara maksimal.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara I Wayan Duaja juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD TA 2026.
Fraksi Golkar memberikan apresiasi terhadap capaian Bapenda Kota Denpasar dalam merealisasikan target pendapatan daerah pada semester I yang disebut telah mencapai lebih dari 50 persen.
Sementara itu, Fraksi PSI-NasDem melalui pemandangan umum yang dibacakan Agus Wirajaya turut menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD TA 2026.
Fraksi PSI-NasDem menilai rancangan perubahan APBD tersebut telah disusun secara cermat dan inovatif untuk menjawab tantangan pembangunan Kota Denpasar ke depan.
Persetujuan terakhir disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui pandangan umum yang dibacakan I Ketut Suteja Kumara.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar, khususnya OPD penghasil, atas rancangan yang dinilai cukup optimistis dalam meningkatkan target APBD 2026.
“Harapan kami, dengan meningkatnya pendapatan daerah, diharapkan juga dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Kota Denpasar, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Denpasar atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2026.
Menurutnya, persetujuan tersebut menunjukkan adanya kerja sama dan kesamaan visi antara Pemerintah Kota Denpasar dan DPRD dalam membahas materi persidangan.
Berbagai masukan, usul, dan saran dari DPRD, kata Jaya Negara, menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.
Ia menambahkan, kebersamaan antara eksekutif dan legislatif perlu terus dijaga karena tantangan penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin kompleks. Kondisi tersebut sejalan dengan dinamika masyarakat dalam berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, hingga ketertiban dan keamanan.
“Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan, baik berupa usul, saran, maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Jaya Negara.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira, dan Made Oka Cahyadi Wiguna, serta seluruh anggota DPRD Kota Denpasar.
Hadir pula Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Forkopimda Kota Denpasar, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Persetujuan perubahan APBD tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Denpasar pada tahun anggaran 2026.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan


