
DENPASAR, KEN-KENKHABARE — Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) menilai sistem organisasi advokat di Indonesia perlu mengakomodasi kenyataan bahwa organisasi advokat saat ini bersifat multi-bar, bukan kembali memaksakan sistem organisasi tunggal. Namun, keberagaman organisasi tersebut tetap harus disertai standar profesionalisme yang sama.
Pandangan tersebut disampaikan Sekjen AAI ON Dr. Hendri Donal, S.H., M.H., saat menghadiri Pengangkatan dan Pelantikan Advokat yang dilaksanakan oleh DPC AAI ON Denpasar Selasa (15/9/2026), di Quest Hotel, Denpasar. Menjawab pertanyaan media dalam pembahasan mengenai arah pembaruan Undang-Undang Advokat. Ia menilai keberadaan banyak organisasi advokat merupakan realitas yang tidak dapat diabaikan, sehingga yang lebih penting adalah membangun mekanisme bersama untuk menjamin standar profesi.
Dalam kerangka tersebut, AAI ON mendorong gagasan pembentukan Dewan Advokat Bersama yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat lintas organisasi, terutama menyangkut standar nasional, pendidikan, pengangkatan anggota dan aspek profesionalisme advokat.
“Organisasi advokat itu bersifat multi. Tidak satu tunggal, tapi multi. Itu kenyataannya,” kata Hendri Donal.
Menurutnya, perbedaan organisasi tidak harus dipandang sebagai persoalan sepanjang seluruh advokat tetap bekerja secara profesional dan tunduk pada standar profesi yang jelas.
“Berbeda itu nggak harus satu. Tapi tetap profesional. Harus. Itu harus.”
Lebih jauh Hendri Donal menilai sistem multi-bar harus dibarengi dengan mekanisme standardisasi agar kualitas profesi advokat tetap terjaga. Karena itu, keberadaan Dewan Advokat Bersama dipandang penting untuk menangani hal-hal yang berada di luar kepentingan masing-masing organisasi.
BACA JUGA:
> AAI ON Denpasar Tekankan Integritas Advokat dan Pentingnya Terus Belajar
Dengan model tersebut, setiap organisasi tetap memiliki independensi dan karakter masing-masing, sementara aspek tertentu yang menyangkut kepentingan profesi secara nasional dapat dikelola melalui lembaga bersama.
Pandangan ini sejalan dengan perkembangan perdebatan hukum mengenai organisasi advokat. Dalam Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pilihan single bar atau multi-bar merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang. MK juga menekankan pentingnya standardisasi pendidikan calon advokat, pelaksanaan profesi, kode etik dan pengawasan melalui satu lembaga yang terdiri dari perwakilan organisasi advokat.
Ketika ditanya mengenai keunggulan AAI dibandingkan organisasi advokat lainnya, pihak AAI tidak secara langsung mengklaim organisasinya lebih unggul melainkan AAI justru menekankan sejarah keterlibatannya dalam pembangunan kelembagaan profesi advokat.
“Saya nggak bisa jawab keunggulan AAI, tapi yang pasti AAI itu adalah pendiri dewan peradilan, salah satu pendiri dewan peradilan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa AAI lebih memilih menempatkan dirinya sebagai bagian dari perjalanan perkembangan profesi advokat daripada membangun persaingan antarorganisasi berdasarkan klaim keunggulan.
AAI ON juga menaruh perhatian terhadap keberadaan anggota baru yang sebagian besar masih berusia muda. Mereka diharapkan tidak hanya memahami aspek teknis hukum, tetapi juga mampu menjaga marwah profesi advokat sebagai profesi yang menuntut integritas dan profesionalisme.
” Pembinaan anggota baru menjadi bagian penting agar keberadaan multi-bar tidak berujung pada sekadar bertambahnya jumlah organisasi, tetapi juga diikuti peningkatan kualitas advokat,” pungkasnya.
Editor: I Nyoman Arta Wirawan


