Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan HPN 2027

0
1079
Foto: Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan keterangan terkait rencana Dewan Pers mempertemukan seluruh konstituen untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) ke depan, termasuk HPN 2027, (31/8/2026). Ist.

JAKARTA, KEN-KENKHABARE – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) ke depan, termasuk penyelenggaraan HPN 2027.

Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sejumlah surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026 yang berisi pandangan dan usulan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan HPN perlu dilakukan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin dalam siaran pers Dewan Pers, Senin (31/8/2026).

Dewan Pers mencatat adanya sejumlah usulan terkait penyelenggaraan HPN. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.

BACA JUGA:

| Bali Siapkan Trem Listrik Bandara–Canggu, Groundbreaking Ditargetkan Maret 2027

Sementara itu, konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN, dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan Dewan Pers akan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen untuk mencari format penyelenggaraan HPN yang dapat diterima bersama.

Komaruddin menegaskan bahwa hal terpenting bukanlah mengenai siapa yang paling berhak menyelenggarakan HPN, melainkan bagaimana momentum tersebut dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

Hari Pers Nasional ditetapkan setiap 9 Februari berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, tidak terdapat klausul yang secara khusus menetapkan organisasi atau lembaga tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dibahas bersama seluruh konstituen Dewan Pers.

Dewan Pers juga menilai terdapat persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, yakni dasar pertimbangan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 yang masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku.

Keppres tersebut masih mendasarkan pertimbangannya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Padahal, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, dalam rapat pleno pada 27 Agustus 2026, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti persoalan HPN sekaligus berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Komaruddin mengatakan, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN hendaknya tidak menjadi sumber perpecahan di kalangan pers nasional.

Sebaliknya, persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, membangun kesepahaman, dan memperkuat kolaborasi antarorganisasi pers.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

Pertemuan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan HPN pada tahun-tahun mendatang.

Dewan Pers berharap pembahasan bersama tersebut dapat menghasilkan format penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif dan mencerminkan keberadaan seluruh unsur pers nasional.

Sebelumnya, Dewan Pers dan konstituennya juga telah membahas mekanisme penyelenggaraan HPN dalam pertemuan pada April 2026. Dalam forum tersebut muncul pembahasan mengenai mekanisme HPN yang lebih inklusif dan tindak lanjut melalui koordinasi antarorganisasi.

Dengan adanya pertemuan seluruh konstituen, penyelenggaraan HPN ke depan diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi, refleksi, dan penguatan kehidupan pers Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa semangat utama pembahasan bukan untuk memperebutkan kewenangan penyelenggaraan, melainkan mencari format terbaik agar Hari Pers Nasional benar-benar menjadi momentum bersama seluruh insan pers Indonesia.

Editor : I N Arta W
Sumber: Rilis Dewan Pers

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here