Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif Susun KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

0
35
Foto: Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan dalam agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/8/2026).

TABANAN, KEN-KENKHABARE – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., dan membahas dua agenda strategis, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tabanan.

Dalam Rapat Paripurna ke-7, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena menjadi penghubung antara visi pembangunan dalam RPJMD dengan implementasi APBD. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta prioritas anggaran bagi perangkat daerah.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Serahkan Bantuan Pascabencana Rp1,195 Miliar kepada 70 Warga Denpasar

Bupati Sanjaya menegaskan, keberhasilan penyusunan KUA-PPAS tidak terlepas dari kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif.

“Kemitraan yang kuat ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tajam, adaptif, responsif, dan akuntabel untuk mewujudkan Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegasnya.

Memasuki Tahun Anggaran 2027, Kabupaten Tabanan menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat. Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, pemerintah daerah tetap dituntut memastikan program prioritas pembangunan berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat inovasi pengelolaan PAD serta iklim investasi daerah,” ujar Sanjaya.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ke-8, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika perekonomian dan kondisi fiskal daerah.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Lantik Direktur BLUD Taman Budaya, Dorong Pengelolaan Fasilitas Publik Lebih Profesional

Menurut Sanjaya, anggaran daerah merupakan informasi publik sekaligus cerminan kebijakan pemerintah daerah yang diterjemahkan melalui berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, penyusunan anggaran harus dilakukan melalui perencanaan yang matang, berkualitas dan implementatif dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang tersedia.

“Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” tegasnya.

Ia mengatakan kondisi fiskal Tahun 2026 yang menghadapi keterbatasan ruang gerak anggaran, proyeksi pendapatan yang dinamis serta ketergantungan terhadap dana transfer menuntut pemerintah untuk bersikap realistis, cermat dan berani mengambil keputusan.

Menutup arahannya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kemitraan yang kritis, konstruktif dan kolaboratif selama proses pembahasan KUA-PPAS 2027 maupun Perubahan KUA-PPAS 2026.

“Keterbatasan fiskal adalah tantangan yang harus kita jawab dengan integritas dan efisiensi, dengan kerja keras, keterbukaan, dan sinergi antara eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan semakin memperkuat arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

Penulis/Editor: I Nyoman Arta W

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here