Koster Instruksikan ASN Bali Tingkatkan Kinerja dan Integritas, Targetkan Pelayanan Publik Zero Complaint

0
53
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 dalam konferensi pers bersama awak media lokal dan nasional di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, (14/8).

DENPASAR, KEN-KENKHABARE – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi tersebut disampaikan Koster dalam konferensi pers bersama awak media lokal dan nasional di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.

Dalam penyampaiannya, Koster menegaskan penguatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan integritas birokrasi.

Instruksi tersebut diarahkan untuk membangun budaya kerja ASN yang fokus, tulus, lurus dan cepat, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang ramah, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.

Kebijakan ini berlaku bagi jajaran Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, kepala UPTD, kepala biro hingga seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali.

Baca Juga:  Gubernur Koster Bertemu DJSN, Bali Siap Jadi Pilot Project Reformasi Sistem Rujukan Kesehatan Nasional

Salah satu penekanan utama dalam instruksi tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membangun lingkungan kerja zero complaint.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perangkat daerah diarahkan mengoptimalkan sistem pengaduan masyarakat sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Koster juga menginstruksikan jajaran Pemprov Bali untuk meningkatkan kompetensi, disiplin, etos kerja, kreativitas serta profesionalisme ASN agar pelayanan yang diberikan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan aparatur tidak hanya dilihat dari terlaksananya program dan kegiatan secara administratif, tetapi juga dari kualitas manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain peningkatan kinerja, Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 juga menempatkan integritas aparatur sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jajaran Pemprov Bali diarahkan membangun budaya kerja yang bebas dari gratifikasi, intervensi, penyalahgunaan kewenangan serta berbagai praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Perangkat daerah juga diminta melakukan identifikasi dan pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan serta risiko korupsi dalam penyelenggaraan program dan pelayanan publik.

Baca Juga:  Hari UMKM Nasional 2026 Digelar di Bali, Putri Koster Apresiasi GEMBIRA dan Dorong UMKM Naik Kelas

Instruksi tersebut juga memberikan batasan yang tegas terhadap perilaku ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

ASN dilarang menggunakan jabatan, kewenangan, fasilitas maupun aset pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, ASN dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Potensi konflik kepentingan juga harus dicegah dan dikendalikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Instruksi Gubernur Bali tersebut juga memberikan perhatian terhadap perilaku ASN di ruang digital.

ASN diarahkan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks serta tidak memberikan komentar politik yang tidak berdasarkan data dan fakta melalui media sosial.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di

Koster menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan di Bali.

Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, perangkat daerah dituntut tidak hanya menyelesaikan pekerjaan secara administratif, tetapi juga memastikan setiap program dan pelayanan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sistem pengaduan masyarakat juga diharapkan tidak dipandang sebatas mekanisme menerima keluhan, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk mengetahui kelemahan pelayanan dan melakukan perbaikan secara cepat.

Dengan pendekatan tersebut, budaya kerja ASN di lingkungan Pemprov Bali diarahkan menjadi lebih responsif, profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penerapan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 selanjutnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali.

Kinerja aparatur, kualitas pelayanan, integritas, pengelolaan pengaduan serta kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam memastikan instruksi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan arah perubahan budaya birokrasi menuju pemerintahan yang lebih cepat dalam bekerja, lebih bersih dalam menjalankan kewenangan dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis/Editor: I Nyoman Arta Wirawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here