Gubernur Koster Percepat Penetapan LP2B, Perkuat Perlindungan Lahan Produktif Bali

0
46
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7), membahas percepatan penetapan LP2B dan perlindungan lahan produktif.

“Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Penataan Ruang dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan

DENPASAR, KEN-KEN – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota sebagai langkah memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif di Bali.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan yang menjadi salah satu tantangan pembangunan di Bali.

“Lahan produktif kita jaga. Kita dukung penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.

Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, itu menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan dan regulasi untuk melindungi lahan produktif agar tidak dialihfungsikan bagi kepentingan investasi.

“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif. Tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Ini sudah berjalan di Bali,” tegasnya.

Menurut Koster, perlindungan lahan pertanian harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari arah pembangunan Bali yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, ketahanan pangan, serta keberlanjutan pertanian sebagai fondasi kehidupan dan kebudayaan masyarakat Bali.

Ia juga meminta agar perlindungan lahan produktif diintegrasikan dengan agenda pembangunan berkelanjutan serta rencana menjadikan Bali sebagai salah satu daerah percontohan penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi proyek percontohan pembangunan SDGs,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan kesiapan pemerintah pusat untuk membantu mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.

“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai, kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Atase Perdagangan Timor Leste, Bahas Peluang Kerja Sama Strategis

LP2B merupakan bidang atau kawasan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Penetapan LP2B menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian akibat tekanan pembangunan.

Pemilik maupun pengelola lahan yang ditetapkan sebagai LP2B juga dapat memperoleh insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa dukungan sarana produksi, pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses pembiayaan, serta bentuk penghargaan lainnya.

Di Bali, perlindungan LP2B memiliki nilai strategis karena tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga dengan keberlanjutan sistem irigasi tradisional subak yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat Bali.

Upaya tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nomine.

Baca Juga:  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Malam Apresiasi HUT Ke-79 Koperasi, Kukuhkan Pengurus KD-KMP dan Dorong Transformasi Koperasi

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperketat pengendalian pemanfaatan lahan produktif, mencegah praktik kepemilikan lahan secara nomine, serta memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.

Pengendalian pemanfaatan ruang juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

Pada tingkat nasional, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang mengatur penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pengendalian alih fungsi, pemberdayaan lahan sawah, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta pendanaan.

Melalui kombinasi regulasi, penataan ruang, pemberian insentif, penguatan infrastruktur pertanian, dan koordinasi lintas pemerintahan, Pemprov Bali berupaya memastikan pembangunan ekonomi dan pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.

Sinergi Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang kabupaten/kota sekaligus memperkuat LP2B sebagai benteng perlindungan ketahanan pangan, kelestarian subak, dan keberlanjutan pembangunan Bali.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here