Bali Menuju Elektrifikasi Taxi, Dibutuhkan Regulasi Yang Mampu Menjembatani Kepentingan Lingkungan dan Ekonomi

0
83
Foto: Buku dengan judul "Pengaturan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Persefektif Hukum Pembangunan dan Transisi Energi Berkelanjutan.

DENPASAR, KEN-KEN – Bali memasuki babak baru dalam percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasisi Baterai. Gubernur Bali, Wayan Koster, menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (14/5).

Dalam konteks Pengaturan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sangat bergantung pada desain kebijakan yang inklusif. Regulasi harus mampu menjembatani kepentingan lingkungan, ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kelompok yang terdampak.

Dengan kata lain, elektrifikasi taksi di Bali harus dilakukan secara bertahap, realistis, dan berpihak pada pelaku transportasi lokal. Koperasi, pengemudi, perusahaan transportasi, lembaga pembiayaan, pemerintah daerah, pengelola bandara, dan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan yang saling mendukung.

Dalam buku “Pengaturan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Perspektif Hukum Pembangunan dan Transisi Energi Berkelanjutan” penerbit Scopindo Media Pustaka, 2026, oleh peneliti I Nyoman Arta Wirawan, S.Pt., S.H., M.H., bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H., Dosen Magister Hukum, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., mengkaji terkait Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, yang kemudian diubah dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

Menurutnya transportasi masa depan harus dibangun di atas prinsip efisiensi, keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial.

Bagi Bali sebagai daerah pariwisata dunia, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali ini memiliki nilai yang sangat strategis. Bali tidak hanya membutuhkan kendaraan listrik sebagai simbol modernitas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga alam, budaya, dan kualitas pariwisata. Transportasi listrik dapat menjadi wajah baru Bali sebagai destinasi dunia yang bersih, sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Pemprov Bali Siapkan Roadmap Elektrifikasi Taksi, Koster Tekankan Transportasi Ramah Lingkungan

Karena itu, percepatan taksi listrik di Bali perlu dilihat sebagai bagian dari agenda besar transisi energi dan hukum pembangunan. Program ini harus dikawal dengan regulasi yang jelas, insentif yang memadai, infrastruktur yang siap, dan keberpihakan kepada pelaku transportasi lokal.

“Terobosan dari Bapak Gubernur I Wayan Koster dalam percepatan elektrifikasi taxi di Bali tentu memerlukan regulasi dan aturan turunan dan harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dan kesiapan infrastruktur SPKLU,” ujarnya.

Sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, ia memandang kendaraan listrik sebagai instrumen penting dalam menjaga harmoni antara manusia, teknologi, lingkungan, dan pembangunan. Dalam konteks itulah, elektrifikasi taksi Bali menjadi momentum strategis untuk membangun masa depan transportasi yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan.

Melalui pendekatan tersebut, elektrifikasi taksi tidak hanya menjadi program penggantian kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Lebih jauh, kebijakan ini menjadi langkah transformasi menuju Bali yang lebih ramah lingkungan, berdaya saing, dan sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:  Wagub Giri Prasta Tegaskan UMKM Penopang Utama Ekonomi Kerthi Bali

Bali sendiri telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam mendorong penggunaan energi bersih dan kendaraan ramah lingkungan di Bali.

“Yang perlu saya tekankan, lingkungan yang bersih dan udara yang bersih adalah kebutuhan kita. Karena itu, penggunaan kendaraan listrik harus terus didorong sebagai bagian dari menjaga alam Bali,” tegas Koster.

Dari perspektif hukum pembangunan, keberadaan Pergub tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan agenda nasional transisi energi ke dalam kebijakan lokal. Terlebih, Bali memiliki karakter khusus sebagai daerah pariwisata, daerah budaya, sekaligus daerah yang sangat bergantung pada kualitas lingkungan.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here