Wawali Arya Wibawa Terima Sertifikat HAKI Tari Sekar Jempiring Kota Denpasar

0
95
Foto: Penyerahan HAKI dihadiri Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang juga Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Kepala BRIN Arif Satria, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif RI dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM RI. (1/4).

KLUNGKUNG, KEN-KEN – Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima Sertifikat HAKI untuk Tari Sekar Jempiring, tari maskot Kota Denpasar, dalam penyerahan HAKI Tingkat Provinsi Bali 2026 di Klungkung yang digelar di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, pada hari yang sama, juga dilaksanakan Temu Wicara bersama pelaku UMKM mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha Bali di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Klungkung.

Penyerahan Sertifikat HAKI Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 ini merupakan bentuk pengakuan terhadap berbagai karya di Bali, meliputi seni rupa, kriya, tari, hingga ekspresi budaya tradisional.

Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang juga Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  RPKD Denpasar Ditinjau Deputi KemenPAN-RB, Inovasi Radio Inklusi Diapresiasi sebagai Praktik Baik Pelayanan Publik

Turut hadir Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Kepala BRIN Arif Satria, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM RI, Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, pimpinan daerah se-Provinsi Bali, serta Bintang Puspayoga.

Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar diwakili Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam kesempatan tersebut, Tari Maskot Kota Denpasar, Tari Sekar Jempiring, berhasil meraih Sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual karya tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Koster Serahkan Bantuan Gotong Royong Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pasca Banjir Bandang66 Siswa Terima Bantuan Tunai dari Gubernur Koster, Masing-Masing Rp1 Juta

Tari Sekar Jempiring merupakan karya cipta I Ketut Suandita, S.Sn. dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani yang beralamat di Jalan Sulatri Nomor 36, Banjar Kehen, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan Tari Sekar Jempiring itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diterima oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam arahannya, Megawati Soekarnoputri memaparkan berbagai strategi pengembangan UMKM dan menekankan pentingnya kemampuan pelaku UMKM untuk adaptif terhadap dinamika zaman.

“Perlu ditekankan di sini peran proaktif kepala daerah dalam memaksimalkan setiap potensi UMKM yang ada di setiap daerah di Bali. Selain itu, para pelaku UMKM juga harus adaptif terhadap setiap perubahan yang ada, misalnya fenomena media sosial dan digitalisasi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan UMKM di Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Koster Hadiahi Dua Sanggar Seni di Buleleng Rp50 Juta, Apresiasi Regenerasi Seniman Bali

Megawati juga menegaskan bahwa BRIDA memiliki peran penting dalam menghubungkan hulu dan hilir dalam pengembangan UMKM.

“Terkait penyerahan Sertifikat HAKI Tingkat Provinsi Bali ini, hal tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan hukum terhadap karya-karya lokal jenius Bali, khususnya yang dihasilkan pelaku UMKM dan komunitas adat di Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan rasa bangga dan menyambut baik keberhasilan Tari Sekar Jempiring asal Kota Denpasar yang berhasil meraih Sertifikat HAKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan.

Baca Juga:  DPRD Denpasar Tutup Sidang Paripurna ke-4, Soroti Capaian Pemkot dan Rekomendasi LKPJ 2025

“Penyerahan Sertifikat HAKI terhadap karya-karya lokal jenius Bali, khususnya yang dihasilkan seniman, pelaku UMKM, dan komunitas adat di Bali, semoga menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum yang jelas dan signifikan terhadap karya cipta,” ucap Arya Wibawa.

Selain itu, Arya Wibawa mengatakan bahwa capaian ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas karya cipta seniman dan produk UMKM lokal, khususnya di Kota Denpasar, sehingga ke depan memiliki kualitas dan daya saing yang lebih kuat.

Editor: Ken

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here